Senin, 23 Februari 2015
PPH PASAL 21
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 Orang Pribadi
Sebenarnya cara menghitung PPh Pasal 21 tidak terlalu sulit, tetapi bagi orang yang awam soal perpajakan, pastinya akan menjadi lebih rumit. Saya banyak mengerjakan PPh Orang Pribadi, semuanya menyatakan tidak mengetahui cara membuatnya.
Definisi umum :
1. Pajak Penghasilan adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.
2. Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai Jabatan atau tidak.
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batas penghasilan seseorang yang tidak boleh dikenakan pajak.
Contoh
Ibnu Zabila adalah seorang karyawan yang bekerja pada perusahaan PT.Matahari Abadi dengan memperoleh gaji sebulan sebesar Rp.5.000.000,-, membayar iuran pensiun sebesar Rp.100.000,-. Ibnu Zabila berstatus telah menikah tetapi belum mempunyai Anak. Dia juga telah mempunyai NPWP. (jika tidak memiliki NPWP Anda akan dikenakan 20% lebih besar dari tarif biasa)
Cara perhitungannya sebagai berikut :
a. Contoh OP yang telah memiliki NPWP.
Gaji sebulan
Rp.5.000.000,-
Pengurangan:
-Biaya Jabatan:
5% x Rp.5.000.000,-
-Iuran Pensiun:
Rp.250.000,-
Rp.100.000,-
Rp. 350.000,-
--------------
Penghasilan neto sebulan
Rp.4.650.000,-
Penghasilan neto setahun
12xRp.4.650.000,-
Rp.55.800.000,-
PTKP setahun:
-untuk WP sendiri
-tambahan WP kawin:
Rp.15.840.000,-
Rp. 1.320.000,-
Rp.17.160.000,-
---------------
Penghasilan Kena Pajak setahun
Rp.38.640.000,-
PPh Pasal 21 terutang:
5% x Rp.38.640.000,-
Rp.1.932.000,-
PPh Pasal 21 sebulan:
Rp.1.932.000,- : 12
Rp.161.000,-
b. Contoh OP yang tidak memiliki NPWP.
Gaji sebulan
Rp.5.000.000,-
Pengurangan:
-Biaya Jabatan:
5% x Rp.5.000.000,-
-Iuran Pensiun:
Rp.250.000,-
Rp.100.000,-
Rp. 350.000,-
--------------
Penghasilan neto sebulan
Rp.4.650.000,-
Penghasilan neto setahun
12xRp.4.650.000,-
Rp.55.800.000,-
PTKP setahun:
-untuk WP sendiri
-tambahan WP kawin:
Rp.15.840.000,-
Rp. 1.320.000,-
Rp.17.160.000,-
---------------
Penghasilan Kena Pajak setahun
Rp.38.640.000,-
PPh Pasal 21 terutang:
5% x 120% x Rp.38.640.000,-
Rp.2.318.400,-
PPh Pasal 21 sebulan:
Rp.2.318.400,- : 12
Rp.193.200,-
Penjelasan :
Untuk perhitungan PPh Pasal 21, Anda bisa menggunakan 2 cara yaitu:
1. Penghasilan dihitung perbulan seperti contoh diatas.
2. Penghasilan sebulan langsung dikalikan 12, termasuk biaya jabatan, iuran pensiun, hingga hasil PPh Pasal 21 setahun, setelah itu Anda bagi lagi 12.
Contoh diatas dapat Anda coba dengan Formula SPT PPh 21.
Pada saat ini saya ingin mengingatkan kepada Anda, bahwa lapor SPT Tahunan OP sudah hampir dekat, memang masih banyak waktu tapi bersiap-siaplah dari sekarang, gunakan sedikit waktu Anda untuk belajar membuat sendiri SPT Tahunan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
remember me: HARVAT
remember me: HARVAT :
-
PENGERTIAN PAJAK Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat bala...
-
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Manajemen strategi sangat penting bagi suksesnya suatu perusahaan karena akan menyeh...
-
Tugas manajemen resiko Nursidar.a 116601042 SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI ENAM-ENAM KENDARI STIE-66 KENDARI 2011 MANAJE...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar