Kamis, 03 September 2015

TUGAS : MANAJEMEN KEUANGAN DAERAH

TUGAS : MANAJEMEN KEUANGAN DAERAH RINGKASAN M. KEUANGAN DAERAH TENTANG PERENCANAAN,PENGELOLAAN,PEGAWASAN,PENGANGGARAN,PENATA USAHAAN & PERTANGGUNGJAWABAN OLEH : NURSIDAR.A 116601042 Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Enam-Enam Kendari STIE-66 KENDARI A. PERENCANAAN KEUANGAN DAERAH perencanaan keuangan daerah diarahkan agar seluruh proses penyusunan APBD semaksimal mungkin dapat menunjukkan latar belakang pengambilan keputusan dalam penetapan arah kebijakan umum, skala prioritas dan penetapan alokasi serta distribusi sumber daya dengan melibatkan partisipasi masayarakat. Dokumen penyusunan anggaran yang disampaikan oleh masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang disusun dalam format Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD seharusnya dapat menyajikan informasi yang jelas tentang tujuan, sasaran, serta korelasi antara besaran anggaran (beban kerja dan harga satuan) dengan manfaat dan hasil yang ingin dicapai atau diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan yang dianggarkan. Dengan demikian prinsip penerapan anggaran berbasis kinerja yang mengandung makna bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk bertanggungjawab atas hasil proses dan penggunaan sumber dayanya harus diimplementasikan dalam proses perencanaan, penganggaran serta dalam pelaksanaan anggarannya sendiri. Beberapa prinsip dalam disiplin anggaran yang perlu diperhatikan dalam penyusunan anggaran daerah antara lain bahwa: 1. Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja; 2. Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APBD/Perubahan APBD 3. Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening Kas Umum Daerah. Pendapatan daerah (langsung) pada hakikatnya diperoleh melalui mekanisme pajak dan retribusi atau pungutan lainnya yang dibebankan pada seluruh masyarakat. masyarakat yang mempunyai kemampuan untuk membayar tinggi diberikan beban pajak yang tinggi pula. Tentunya untuk menyeimbangkan kedua prinsip tersebut pemerintah daerah dapat melakukan diskriminasi tarif secara rasional untuk menghilangkan rasa ketidakadilan. Selain itu dalam konteks belanja, Pemerintah Daerah harus mengalokasikan belanja daerah secara adil dan merata agar relatif dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi, khususnya dalam pemberian pelayanan umum. Untuk dapat mengendalikan tingkat efisiensi dan efektifitas anggaran, maka dalam perencanaan anggaran perlu diperhatikan : 1. Penetapan secara jelas tujuan dan sasaran, hasil dan manfaat, serta indikator kinerja yang ingin dicapai; 2. Penetapan prioritas kegiatan dan penghitungan beban kerja, serta penetapan harga satuan yang rasional. Aspek penting lainnya yang diatur dalam peraturan pemerintah ini adalah keterkaitan antara kebijakan (policy), perencanaan (planning) dengan penganggaran (budget) oleh pemerintah daerah, agar sinkron dengan berbagai kebijakan pemerintah sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih pelaksanaan program dan kegiatan oleh pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Proses penyusunan APBD pada dasarnya bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi makro dan sumber daya yang tersedia, mengalokasikan sumber daya secara tepat sesuai kebijakan pemerintah dan mempersiapkan kondisi bagi pelaksanaan pengelolaan anggaran secara baik. Oleh karena itu pengaturan penyusunan anggaran merupakan hal penting agar dapat berfungsi sebagaimana diharapkan yaitu: 1. dalam konteks kebijakan, anggaran memberikan arah kebijakan perekonomian dan menggambarkan secara tegas penggunaan sumberdaya yang dimiliki masyarakat; 2. fungsi utama anggaran adalah untuk mencapai keseimbangan ekonomi makro dalam perekonomian; 3. anggaran menjadi sarana sekaligus pengendali untuk mengurangi ketimpangan dan kesenjangan dalam berbagai hal di suatu negara. Proses Penyusunan APBD Penyusunan APBD diawali dengan penyampaian kebijakan umum APBD sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD. Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati dengan DPRD, Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD membahas prioritas dan plafon anggaran sementara untuk dijadikan acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah. Kepala SKPD selanjutnya menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) yang disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai. Rencana Kerja dan Anggaran ini disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sudah disusun. Rencana Kerja dan Anggaran ini kemudian disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD.Proses selanjutnya Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.APBD yang disetujui DPRD ini terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Jika DPRD tidak menyetujui Rancangan Perda APBD tersebut, untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran daerah setinggi-tinginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya dengan prioritas untuk belanja yang mengikat dan wajib. A. PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Dalam pengelolaan keuangan daerah dikenal adanya dua macam pengelolaan yaitu. Yang pertama adalah Pengelolaan Umum Dalam hal ini Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan darah. Kekuasaan ini meliputi antara lain : • Fungsi perencanaan umum. • Fungsi pemungutan pendapatan. • Fungsi perbendaharaan umum daerah. • Fungsi penggunaan anggaran, serta • Fungsi pengawasan dan pertanggung jawaban Selaku pejabat pemegang kekuasaan umum Kepala Daerah mendelegasikan sebagian atau seluruh Kewenangannya kepada Sekretaris Daerah atau perangkat pengelola keuangan daerah. Yang kedua adalah Pengelolaan Khusus Dalam hal ini adalah bendahara umum daerah yang berwenang untuk menerima, menyimpan, membayar atau mengeluarkan uang dan barang serta berkewajiban mempcrtanggungjawabkan kepada kepala daerah Dalam pengelolaan keuangan daerah dikenal istilah otorisator, ordonator. Kewenangan otorisator adalah kewenangan untuk mengambil tindakan-tindakan yang mengakibatkan adanya pengeluaran dan atau penerimaan daerah serta wewenang untuk menguji tagihan, memerintahkan pembayaran dan atau penagihan sebagai akibat adanya tindakan “Otorisator”. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam peraturan menteri ini meliputi kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, azas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan BLUD. Pengelolaaan keuangan daerah dimulai dengan perencanaan /penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. Penyusunan APBD sebagaimana berpedoman kepada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara. APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD yang disusun oleh pemerintah daerah telah mengalami perubahan dari yang bersifat incramental menjadi anggaran berbasis kinerja sesuai dengan tuntutan reformasi. Dilihat dari aspek masyarakat (customer) dengan adanya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik maka dapat meningkatnya tuntutan masyarakat akan pemerintah yang baik, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk bekerja secara lebih efisien dan efektif terutama dalam menyediakan layanan prima bagi seluruh masyarakat. Dilihat dari sisi pengelolaan keuangan daerah khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka kontribusi terhadap APBD meningkat tiap tahun anggaran hal ini didukung pula dengan tingkat efektivitas dari penerimaan daerah secara keseluruhan sehingga adanya kemauan dari masyarakat untuk membayar kewajibannya kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk pajak dan retribusi. Dengan berlandaskan pada dasar hukum di atas maka penyusunan APBD sebagai rencana kerja keuangan adalah sangat penting dalam rangka penyelenggaraan fungsi daerah otonom. Dari uraian tersebut boleh dikatakan bahwa APBD sebagai alat / wadah untuk menampung berbagai kepentingan publik (public accountability) yang diwujudkan melalui berbagai kegiatan dan program, di mana pada saat tertentu manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat umum. B. PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH Pada prinsipnya kegiatan tata usaha keuangan daerah dapat dibagi atas dua jenis, yaitu : Tata Usaha Umum dan Tata Usaha Keuangan.  Tata Usaha Umum adalah menyangkut kegiatan surat menyurat, mengagenda, mengekspedisi, menyimpan surat-surat penting atau mengarsipkan kegiatan dokumentasi lainnya.  Tata Usaha Keuangan adalah tata buku yang merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis di bidang keuangan berdasarkan prinsip-prinsip, standar-standar tertentu serta prosedur-prosedur tertentu sehingga dapat memberikan informasi aktual di bidang keuangan. Dokumen yang digunakan pada prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keaungan Daerah, diantaranya sebagai berikut : a) Anggaran Kas; Yaitu dokumen perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode. b) Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD); Yaitu dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran. c) Buku Kas Umum Daerah; tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar pengeluaran daerah. d) Rekening Kas Umum Daerah; Yaitu rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. e) Surat Pertanggungjawaban (SPJ); Yaitu surat/laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan penerimaan uang yang disampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), dan laporan pertanggungjawaban penggunaan uang persediaan/ganti uang persediaan/tambah uang persediaan kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui Pejabat Pengelola Keuangan (PPK-SKPD) paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. f) Bukti penerimaan dan pengeluaran lain yang sah. Yaitu bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran lain yang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. C. PENGANGGARAN Penganggaran merupakan suatu proses yang tidak terpisahkan dalam perencanaan. Penganggaran dalam sistem pengelolaan keuangan negara tergambarkan pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Adapun fungsi anggaran, baik APBN maupun APBD yaitu sebagai berikut: 1. Fungsi otorisasi, 2. Fungsi perencanaan, 3. Fungsi pengawasan, 4. Fungsi alokasi, 5. Fungsi distribusi, 6. Fungsi stabilitasasi, 1. Pengintegrasian Antara Rencana Kerja dan Anggaran Dalam penyusunan anggaran dewasa ini digunakan pendekatan budget is a plan, a plan is budget. Oleh karena itu, antara rencana kerja dan anggaran merupakan satu kesatuan, disusun secara terintegrasi. Untuk melaksanakan konsep ini Pemerintah harus memiliki rencana kerja dengan indikator kinerja yang terukur sebagai prasyaratnya. 2. Penyatuan Anggaran Pendekatan yang digunakan dalam penganggaran adalah mempunyai satu dokumen anggaran, artinya Menteri/Ketua Lembaga /Kepala SKPD bertanggung jawab secara formil dan materiil atas penggunaan anggaran di masing-masing instansinya. Tidak ada lagi pemisahan antara anggaran rutin dan pembangunan. Dengan pendekatan ini diharapkan tidak terjadi duplikasi anggaran, sehingga anggaran dapat dimanfaatkan secara lebih efisien dan efektif. 3. Penganggaran Berbasis Kinerja dalam anggaran ini adalah alokasi anggaran sesuai dengan hasil yang akan dicapai, terutama berfokus pada output atau keluaran dari kegiatan yang dilaksanakan. Oleh karena itu, untuk keperluan ini diperlukan adanya program/kegiatan yang jelas, yang akan dilaksanakan pada suatu tahun anggaran. Dalam penerapan anggaran berbasis kinerja ini diperlukan adanya: indikator kinerja, khususnya output (keluaran) dan outcome (hasil), standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh pemerintah, standar analisa biaya, dan biaya standar keluaran yang dihasilkan. 4. Penggunaan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah Pemerintah dituntut untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan fungsi pemerintahan. Oleh karena itu, Pemerintah wajib menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang, Rencana Kerja Jangka Menengah/Rencana Strategis, dan Rencana Kerja Tahunan. Dalam rangka menjaga kesinambungan program/ kegiatannya, pemerintah dituntut menyusun anggaran dengan perspektif waktu jangka menengah. Selain menyajikan anggaran yang dibutuhkan selama tahun berjalan, pemerintah juga dituntut memperhitungkan implikasi biaya yang akan menjadi beban pada APBN/APBD tahun anggaran berikutnya sehubungan dengan adanya program/kegiatan tersebut. 4. Klasifikasi anggaran Dalam rangka meningkatkan kualitas informasi keuangan, Pemerintah menggunakan klasifikasi anggaran yang dikembangkan mengacu pada Government Finance Statistic (GFS) sebagaimana yang sudah diterapkan di berbagai negara. Klasifikasi anggaran dimaksud terdiri dari klasifikasi menurut fungsi, menurut organisasi, dan menurut jenis belanja. D. PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH Pengawasan keuangan negara dan daerah merupakan bagian integral dari pengelolaan keuangan negara dan daerah. Menurut Baswir. Manajemen keuangan daerah dalam Halim A. (2004 : 307-308), bahwa berdasarkan pengertiannya pengawasan keuangan negara dan daerah pada dasarnya mencakup segala tindakan untuk menjamin agar pengelolaan keuangan negara dan daerah berjalan sesuai dengan rencaa, ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Sedangkan berdasarkan obyeknya, pengawasan APBN / APBD, pengawasan BUMN / BUMD, maupun pengawsan barang-barang milik negara dan daerah lainnya. Pengawasan keuangan negara dan daerah menurut ruang lingkupnya dibedakan menurut jenis, yaitu : 1. Pengawasan intern, dapat dibedakan menjadi dua : a. Pengawasan intern dalam arti sempit, b. Pengawasan intern dalam arti luas, 2. Pengawasan ekstern, Artinya pengawasan keuangan daerah dapat menjamin kesesuaian pengelolaan APBD dengan rencana dan tujuan yang telah ditetap E. PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN DAERAH Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan tersebut meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus. Kewenangan yang bersifat umum meliputi penetapan arah, kebijakan umum, strategi, dan prioritas dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang antara lain berkaitan dengan penetapan pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN, penetapan pedoman penyusunan rencana kerja kementerian negara/lembaga, penetapan gaji dan tunjangan, serta pedoman pengelolaan Penerimaan Negara. Sedangkan kewenangan yang bersifat khusus meliputi keputusan/kebijakan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan APBN yang antara lain berkaitan dengan keputusan sidang kabinet di bidang pengelolaan APBN, keputusan rincian APBN, keputusan dana perimbangan, dan penghapusan aset dan piutang negara. Atas pembagian kekuasaan pengelolaan Keuangan Negara tersebut, maka keuangan negara dapat dikelompokkan dalam 3 sub bidang, yaitu: 1. Sub bidang Pengelolaan fiskal, meliputi fungsi-fungsi pengelolaan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penganggaran, administrasi perpajakan, administrasi kepabeanan, perbendaharaan, dan pengawasan keuangan. 2. Sub bidang pengelolaan moneter, meliputi pelaksanakan kebijakan moneter, pengaturan suku bunga dan jumlah uang beredar, serta upaya untuk mencapai kestabilan nilai rupiah. 3. Sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, meliputi penyertaan modal pemerintah kepada perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta, dan badan pengelola dana masyarakat 4. Pembagian kekuasaan bidang pengelolaan Keuangan Negara perlu dilaksanakan secara konsisten agar terdapat kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab, terlaksananya mekanisme checks and balances, mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan serta diterapkannya prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance) dalam lingkungan pemerintahan.

Senin, 23 Februari 2015

Fungsi Pajak, Pengaruh Pajak dan Subsidi Terhadap Keseimbangan Pasar

PENGERTIAN PAJAK Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. FUNGSI PAJAK • Fungsi budgetair, yang disebut pula sebagai fungsi penerimaan dan sumber utama kas negara. Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran- pengeluaran pemerintah. • Fungsi regular, yang disebut pula sebagai fungsi mengatur/ alat pengatur kegiatan ekonomi. Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang social dan ekonomi. • Fungsi alokasi, yang disebut pula sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Kas negara yang telah terisi dan bersumber dari pajak yang telah terhimpun, harus dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan dalam segala bidang. • Fungsi distribusi, yang disebut pula sebagai alat pemerataan pendapatan. Wajib pajak harus membayar pajak , pajak tersebut digunakan sebagai biaya pembangunan dalam segala bidang. Biaya pembangunan tersebut harus merata ke seluruh pelosok tanah air agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmatinya. JENIS PAJAK • Pajak Penghasilan PPh adalah Pajak atas penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan. Untuk perorangan/pribadi : Besarnya PTKP (penghasilan tidak kena pajak) : 1. Untuk diri Wajib Pajak orang pribadi Rp. 15.840.000,- 2. Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin Rp. 1.320.000,- 3. Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp. 15.840.000,- 4. Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga Rp. 1.320.000,- TARIF PAJAK PPH : Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak sampai dengan Rp. 50.000.000,- 5 % > Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 250.000.000,- 15 % > Rp. 250.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,- 25 % > Rp. 500.000.000,- 30 % Pajak Pertambahan NilaiPajak Penjualan atas Barang Mewah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen). CONTOH SOAL 1) Ibnu zabila adalah seorang karyawan yang bekerja pada sebuah perusahaan PT. matahari abadi dengan memperoleh gaji sebulan sebesar Rp. 5.000.000 , membayar iuran pensiun sebesar Rp. 100.000, ia berstatus telah menikah tetapi belum memiliki anak. Dia juga telah memiliki NPWP . Jawaban : Gaji sebulan Rp. 5.000.000 Pengurangan : Biaya jabatan 5% x Rp.5.000.000=250.000 Rp. 350.000 Penghasilan neto sebulan Rp. 4.650.000 Penghasilan neto setahun Rp. 55.800.000 PTKP Setahun : Untuk WP sendiri Rp. 15.840.000 Tambahan WP kawin Rp. 1.320.000 Rp. 17.160.000 PKP Setahun Rp. 38.640.000 Pph terutang : 5% x Rp.38.640.000 = Rp. 1.932.000 Pph sebulan : Rp.1.932.000 : 12 = Rp. 161.000 Pengaruh Pajak Terhadap Keseimbangan Pasar Pajak di bagi menjadi dua, yaitu pajak Spesifik dan Pajak Proporsional pajak Spesifik adalah Pajak Yang ditentukan langsung oleh pemerintah jumlah harganya perunit pajak Proporsional adalah Pajak yang tidak ditentukan langsung oleh pemerintah jumlah harganya perunit dari sebuah barang, akan tetapi pemerintah menentukan jumlah pajaknya itu berdasarkan prosentase dikalikan dengan harga barang tersebut. Pengaruh Pajak Spesifik Terhadap Keseimbangan Pasar Pemerintah dalam memungut pajak, tidak memungutnya langsung dari pembeli, namun menggunakan cara mengambil melalui penjual. Fungsi Penawaran sebelum pajak ==> p=a+bQ Pajak Spesifik (t) Fungsi Penawaran setelah Pajak ==> p=a+bQ+t ==> p=(a+t)+bQ Contoh: Fungsi Permintaannya p=15 – Q Fungsi Penawarannya p=3 + 0,5Q Contoh Soal: 1. Tentukan keseimbangan pasarnya(ME) 2.Tentukan Keseimbangan Pasar (ME) jika pemerintah mengenakan Pajak Spesifik sebesar 3/unit? Jawab: 1). D —> P=15-Q S —> P=3+0,5Q rumus D=S 15-Q=3+0,5Q 15-3=Q+0,5Q 12=1,5Q Q=12/1,5 Q=8 P=15-Q P=15-8 P=7 Jadi Kseimbangan pasarnya adalah ketika harganya 7 dan jumlah barangnya adalah 8 2. ) Jawab : D –> P=15-Q S –>P=3+0,5Q+3 —-> P=6+0,5Q D=S 15-Q=6+0,5Q 15-6=Q+0,5Q 9= 1,5Q Q=9/1,5 Q=6 P=15-Q P=15-6 P=9 Jadi Keseimbangan Pasar Setelah Dikenakan Pajak Spesifik Harganya menjadi 9 dan jumlah barang yang diminta adalah 6 Contoh soal yang lain : Pajak yang dikenakan atas penjualan selalu menambah harga barang yang ditawarkan, sehingga hanya mempengaruhi fungsi penawaran, sedang fungsi permintaannya tetap. Contoh: Fungsi permintaan ditunjukkan dengan P = 50 – 2Q, dan fungsi penawaran ditunjukkan dengan P = -30 + 2 Q. Terhadap barang tersebut dikenakan pajak sebesar Rp 10,00 per unit. Tentukan Titik keseimbangan pasar setelah pajak. Jawab: Penawaran sesudah pajak: P = -30 + 2 Q + 10 P = -20 + 2 Q Sedangkan persamaan permintaan tetap. Keseimbangan pasar setelah pajak : Pd = Ps 50 – 2Q = -20 + 2 Q -4 Q = -70 Q = 17,5 Jika Q = 17,5 maka P = 50 – 2 (17,5) = 15 Jadi keseimbangan setelah pajak adalah P = 15 dan Q = 17,5 atau (17,5 ; 15) PENGARUH SUBSIDI TERHADAP KESEIMBANGAN PASAR Subsidi merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada produsen dan konsumen, sehingga subsidi selalu megurangi harga barang yang ditawarkan atau hanya mempengaruhi fungsi penawaran, sedang fungsi permintaannya tetap. Contoh Soal: Fungsi permintaan ditunjukkan dengan P = 50 – 2Q, dan fungsi penawaran ditunjukkan dengan P = -30 + 2 Q. Terhadap barang tersebut Pemeintah memberi subsidi Rp 10,00 per unit. Tentukan Titik keseimbangan pasar setelah subsidi Jawab: Penawaran tanpa subsidi : P = -30 + 2 Q Penawaran dengan subsidi: P = -30 + 2 Q – 10 P = -40 + 2 Q Karena persamaan permintaannya tetap, maka keseimbangan setelah subsidi adalah 50 – 2Q = -40 + 2 Q -4 Q = -90 Q = 22,5 Jika Q = 22,5 maka P = 50 – 2 (22,5) = 5 Jadi keseimbangan setelah subsidi adalah: P = 5 dan Q = 22,5 atau (22½, 5) Jenis-jenis fungsi dalam Ilmu Ekonomi 1. FUNGSI PERMINTAAN (demand function) Merupakan hubungan fungsional antara banyaknya barang yang diminta (dibeli) konsumen dengan tingkat harga barang pada pasar dan saat tertentu, dinyatakan : D : P = f(Q) D : Q = f(P) P adalah harga barang tiap unit. Q adalah banyaknya barang yang dibeli. Bentuk-bentuk Fungsi Permintaan 1. a. Bentuk Linear 1. D : Q = a + bP, a > 0, b 0 2. D : Q = a + bQ, a > 0, b 0 3. D : aQ + bQ = c, a, b, c sama tandanya dan diambil bilangan positif. 4. D : Q = konstan, sejajar sumbu P Pada bentuk 1, 2, dan 3 maka gradien dari garis ini (disebut juga dengan slope), menunjukkan tingkat perbandingan antara besarnya perubahan harga barang dan besarnya barang yang diminta konsumen. 1. b. Bentuk Kuadratis D : Q = aP2 + bP + c, a < 0, b 0, c > 0 D : Q = aQ2 + bQ + c, untuk a > 0, maka b < 0, c > 0, b2 – 4ac 0 untuk a < 0, maka b 0, c > 0 1. c. Bentuk Pecahan (hiperbolis) D : Q = atau D : atau D : atau , an – bm < 0, a berlawanan arah dengan b,m, n d. Bentuk Eksponensial (logaritmik) D : P = , a > 0 Kurva Fungsi Permintaan Berbentuk monoton turun dari kiri atas ke kanan bawah. Pada sistem koordinat Cartesius terletak pada kuadran I. Contoh : Fungsi permintaan sebuah barang ditunjukkan oleh persamaan QD = 75 – 3P 1. Gambarkan kurva permintaannya! 2. Berapa jumlah yang diminta jika harganya = 10? 3. Berapa jumlah yang diminta jika barangnya gratis? 4. Berapa harga barang tsb. jika jumlah yang diminta = 15? 5. Berapa harga barang tsb. jika tidak ada permintaan? Penyelesaian : a. QD = 75 – 3P Jika , sehingga gambar kurva permintaan adalah. b. Barang gratis c. Tidak ada permintaan 2. FUNGSI PENAWARAN (supply fucntion) Merupakan hubungan fungsional antara banyaknya barang yang ditawarkan supplier (penjual barang) dengan tingkat harga tersebut tiap unit pada pasar dan saat tertentu, dinyatakan sebagai : S : P = f(Q) S : Q = f(P) Bentuk-bentuk Fungsi Penawaran 1. a. Bentuk linear S : Q = a + bP, a < 0, b > 0 S : P = a + bQ, a > 0, b > 0 S : aQ + bP = c, a beralawanan tanda dengan b dan c S : P = konstan Q = konstan 1. b. Bentuk kuadratis S : Q = aP2 + bP + c, a > 0, b = sebarang, c < 0 S : P = aQ2 + bQ + c, a > 0, b 0, Q > 0 c. Bentuk Eksponensial S : P = aemQ, a > 0, Q > 0 Kurva Fungsi Penawaran Berbentuk monoton naik dari kiri bawah ke kanan atas 3. Menentukan Fungsi Permintaan dan Fungsi Penawaran Jika diketahui data permintaan dan penawaran terhadap suatu jenis barang pada beberapa tingkat tertentu, maka dapat ditentukan bentuk fungsinya, sebagai berikut : A. Bentuk Linear Dari dua data permintaan (penawaran) terhadap suatu jenis barang, misal (Q1, P1) dan (Q2, P2), maka dapat ditentukan fungsinya dengan menggunakan : 1. Rumus persamaan garis yang melalui 2 titik, yaitu : 1. Rumus persamaan garis yang melalui titik dan gradien garis yang diketahui P – P1 = m( Q – Q1 ) , dengan m = gradien = Contoh : Data mengenai harga permintaan dan penawaran komoditi x ditunjukkan oleh tabel berikut : P 0 2 4 6 8 10 D 50 40 30 20 10 0 S -15 0 15 30 45 60 P = harga per unit D = jumlah yang diminta S = jumlah yang ditawarkan 1. Tentukan fungsi permintaan dan fungsi penawaran jika dipilih harga = 2 dan harga = 8. 2. Tentukan fungsi permintaan dan fungsi penawaran jika dipilih harga = 2. Penyelesaian : 1. Mencari fungsi permintaan : Jika P1 = 2, Q1 = 40 P2 = 8, Q2 = 10 -30P + 60 = 6Q – 240 Q = – 5P + 50 Mencari fungsi penawaran : Jika P1 = 2, Q1 = 0 P2 = 8, Q2 = 45 45P – 90 = 6Q P = (2/5)Q + 2 2. Mencari Fungsi permintaan P1 = 2, Q1 = 40 Pada kenaikan harga = 2, maka barang yang diminta turun sebesar 10 unit. Ini berarti koefisien arah kurva permintaan = , sehingga m = Fungsi permintaan adalah : P – P1 = m( Q – Q1 ) P – 2 = ( Q – 40 ) Q = - 5P + 6 Mencari Fungsi Penawaran P1 = 2, Q1 = 0 Pada kenaikan harga = 2, maka barang yang ditawarkan naik sebesar 15 unit. Ini berarti koefisien arah kurva permintaan = , sehingga m = Fungsi permintan adalah : P – P1 = m( Q – Q1 ) P – 2 = ( Q – 0 ) P = 7,5Q – 15 B. Bentuk Non Linear Jika data permintaan atau penawaran diketahui lebih dari 2 pasang data, maka perlu diselidiki dahulu apakah konstan atau tidak. Jika tidak konstan, maka bentuk fungsi permintaan atau penawarannya adalah non linear. Untuk menentukan bentuk fungsi non linear, perlu ditetapkan bentuk fungsi apakah kuadratis,pecahan atau eksponensial. Contoh ; Tabel berikut adalah data penawaran terhadap suatu jenis barang P 22 18 16 Qs 84 58 33 Tentukan fungsi penawaran, jika bentuknya adalah Q = aP2 + bP + c Penyelesaian : = , berarti tidak konstan, sehingga fungsi penawaran adalah non linear, fungsi penawaran berbentuk kuadratis, yaitu Q = aP2 + bP + c, sehingga variabel a, b, c dapat dihitung dengan cara memasukkan data tersebut ke persamaan Q = aP2 + bP + c, yaitu : Untuk (33, 16 ), maka 256 a2 + 16b + c = 33 Untuk ( 58, 18 ), maka 324a + 18b + c = 58 Untuk ( 84, 22 ), maka 484a + 22b + c = 84 Dari ke tiga persamaan di atas diperoleh : a = 1/4, b = -1 dan c = – 15 Sehingga fungsi penawaran adalah S : 4. MARKET EQUILIBRIUM (keseimbangan pasar) Jika suatu saat diketahui fungsi permintaan dan fungsi penewaran suatu jenis barang, maka yang dimaksud dengan Market Equilibrium (=ME) terhadap barang ini adalah keadaan dimana tercapai keseimbangan antara harga barang yang ditawarkan supplier (penjual barang) dengan harga yang diminta konsumen. Syarat untuk mencapai keseimbangan adalah jumlah produk yang diminta konsumen harus sama dengan jumlah produk yang ditawarkan oleh produsen ( Qd = Qs) atau harga produk yang diminta sama dengan harga produk yang ditawarkan (Pd = Ps). Secara geometris ME (Qe , Pe) ditunjukkan oleh perpotongan antara kurva permintaan dengan kurva penawaran. Adakalanya terjadi perpotongan antara kurva permintaan dan kurva penawaran tidak di kuadran I. Hal ini berarti bahwa keseimbangan pasar tidak mempunyai arti ekonomi, karena Qe bernilai negatif. Contoh : Jika diketahui fungsi permintaan dan fungsi penawaran terhadap suatu jenis barang adalah sbb.: D : Q = 16 – 2P S : P = 3 + 0,5 Q Tentukan harga keseimbangan dan jumlah keseimbangannya. Penyelesaian : Dari fungsi D dan S dibuat tabel sbb. : D : S : Q 0 4 P 8 6 Q 0 3 P 6 6 Kurva untuk D : Q = 16 – 2P dan S : P = 3 + 0,5 Q Market Equilibrium dapat ditentukan dengan memotongkan ke dua persamaan D dan S, D : Q = 16 – 2P S : P = 3 + 0,5 Q Menghasilkan : Q = 16 -2(3 + 0,5Q) = 10 – Q 2Q = 10 atau Qe = 5, sehingga P = 3 + 0,5 (5) atau Pe = 11/2 Jadi ME adalah ( 5, 11/2 ) Latihan Soal : 1. Fungsi permintaan vulpen dari suatu merek dicerminkan oleh gejala berikut : jika dijual seharga Rp. 5000,00 per buah, laku sebanyak 3000 buah; sedangkan jika dijual dengan harga Rp. 4000,00 akan laku sebanyak 6000 buah. 1. Rumuskan fungsi permintaannya, serta gambarkan kurvanya. 2. Berapa jumlah vulpen yang diminta seandainya barang ini diberikan secara cuma-cuma? 3. Berapa harga maksimum vulpen tersebut agar masih ada konsumen yang bersedia membelinya? 2. Fungsi penawaran sebuah barang ditunjukkan oleh persamaan Qs = -7 + 28P a. Gambarkan kurva penawarannya. 3. Berapa jumlah yang ditawarkan jika harganya = 3? c. Berapa harga minimum agar produsen masih bersedia menjual barangnya? 3. Jika diketahui fungsi : D : dan S : , maka : a. Gambarkan ke dua fungsi tersebut dalam satu sistem koordinat b. Dapatkan market equilibrium. 5. FUNGSI PERMINTAAN DAN FUNGSI PENAWARAN LINEAR UNTUK DUA MACAM BARANG Fungsi permintaan dan fungsi penawaran terhadap dua jenis barang selain ditentukan oleh harga barang tersebut juga dipengaruhi oleh tingkat harga barang lainnya. Barang-barang semacam ini adalah barang-barang yang mempunyai hubungan substitusi (saling menggantikan), misal teh dan kopi, dan barang-barang yang mempunyai hubungan komplementer (saling melengkapi), misal teh dan gula. Jika barang x dan y mempunyai hubungan penggunaan, maka : Fungsi permintaannya adalah : D : Qdx = f(Px , Py) Qdy = f(Px , Py) Fungsi penawarannya adalah : S : Qsx = f(Px , Py) Qsy = f(Px , Py) Keseimbangan Pasar 2 Macam Barang Keseimbangan pasar akan terjadi jika jumlah yang diminta dari produk x sama dengan jumlah yang ditawarkan dari produk x, yaitu : Qdx = Qsx Dan jumlah yang diminta dari produk y sama dengan jumlah yang ditawarkan dari produk y, yaitu : Qdy = Qsy Contoh : Permintaan akan barang X ditunjukkan oleh persamaan , sedangkan penawarannya adalah . Sementara itu permintaan akan barang Y ditunjukkan oleh persamaan , sedangkan penawarannya adalah . Berapa harga keseimbangan dan jumlah keseimbangan yang tercipta di pasar untuk masing-masing barang tersebut ? Penyelesaian : Keseimbangan pasar barang X : Qdx = Qsx …………………………………………………………………(1) Keseimbangan pasar barang Y : Qdy = Qsy ……………………………………………………………………………………(2) Dari (1) dan (2) : ( – ) Py = 2 Untuk Py = 2, maka Px = 2 Selanjutnya substitusikan nilai Py = 2 dan Px = 2 ke persamaan atau Px = 2 ke persamaan , diperoleh . Kemudian substitusikan nilai Py = 2 dan Px = 2 ke persamaan atau Py = 2 ke persamaan , diperoleh . Jadi , 1. 6. EXCESS DEMAND DAN EXCESS SUPPLY Jika pada tingkat harga , banyaknya barang yang diminta lebih banyak dari banyaknya barang yang ditawarkan sehingga , maka terjadi kelebihan permintaan yang disebut dengan excess demand, hal ini terjadi jika . Excess Demand = Jika pada tingkat harga , banyaknya barang yang ditawarkan lebih banyak dari banyaknya barang yang diminta, sehingga , maka terjadi kelebihan penawaran yang disebut dengan excess supply, hal ini terjadi jika . Excess Supply = Dalam keadaan excess demand, maka harga barang cenderung naik dan dalam keadaan excess supply, maka harga barang cenderung turun, sehingga pada akhirnya terjadi keseimbangan, yaitu : Atau, excess demand = excess supply Contoh : Fungsi permintaan dan fungsi penawaran suatu barang adalah : D : S : Tentukan besarnya excess demand atau excess supply pada tingkat harga 15 satuan. Penyelesaian : Pada tingkat harga 15, maka : D : atau Jika ada dua harga Q yang positif, pilih harga positif terkecil, sehingga dipilih Qd = 1 dan pada harga tersebut Qs = 15 – 6 = 9 unit. Karena , maka yang terjadi tingkat harga 15 adalah excess supply sebanyak 9 – 1 = 8 unit. 7. PENGARUH BEBAN PAJAK TERHADAP FUNGSI PENAWARAN Penjualan barang dan jasa biasanya dikenakan pajak oleh pemerintah, yang ditarik dari penjual (supplier) yang disebut sebagai pajak penjualan, sehingga terjadi perubahan keseimbangan pasar, harga produk naik dan jumlah produk yang diminta berkurang. Beban pajak yang dikenakan pemerintah dapat digolongkan dalam : 1. Pajak t satuan rupiah terhadap setiap unit barang tersebut; 2. Pajak menurut % tertentu (= r %) terhadap setiap unit barang. a. Beban Pajak t Satuan Rupiah Terhadap Setiap Unit Barang Jika dibebani pajak t satuan per unit barang, maka fungsi penawaran S akan berubah menjadi St , yaitu : 1. Jika S : P = f(Q), maka St : P = f(Q) + t 2. Jika S : Q = f(P), maka St : Q = f(P – t) Dan keseimbangan pasar menjadi : D = St Sehingga terjadi harga keseimbangan setelah pajak Pt dan jumlah keseimbangan setelah pajak Qt Contoh : Diketahui fungsi D : Q = -P + 80, dan S : P = 0,5 Q + 35 Jika terhadap barang ini pemerintah membebani pajak 15 satuan rupiah per unit barang, tentukan : 1. ME sebelum dan sesudah dibebani pajak dan berapa % dari seluruh total tax (pajak) yang ditanggung konsumen. 2. b. Gambar kurva D, S, dan St Penyelesaian : 1. D : Q = -P + 80 atau P = – Q + 80 ME dicapai jika D = S Sehingga - Q + 80 = 0,5 Q + 35 atau 1,5 Q = 45 atau Qe = 30 unit dan Pe sebelum pajak = – 30 + 80 = 50. Jadi ME sebelum dibebani pajak E1(30, 50). Beban pajak t = 15, mengakibatkan fungsi supply berubah dari : S : P = 0,5 Q + 35 menjadi St : P = S : P = 0,5 Q + 35 + t = 0,5 Q + 35 + 15 = 0,5 Q + 50 1. ME setelah dibebani pajak, dicapai jika D = St , sehingga : -Q + 80 = 0,5 Q + 50 atau 1,5 Q = 30 atau Qe baru = 20 dan Pe baru = -20 + 80 = 60 satuan rupiah. Jadi ME yang baru adalah E2(20, 60) Seluruh jumlah pajak yang akan diterima pemerintah = total tax, adalah : Qe baru . t = 20 . 15 = 300 satuan rupiah Sedangkan bagian pajak yang ditanggung konsumen adalah : Qe baru . (Pe baru – P) = 20 (60 – 50) = 200 unit rupiah dan , jumlah ini = dari total tax. 1. Kurva D, S dan St adalah Kurva S sejajar St D : Q = -P + 80 , S : P = 0,5Q + 35, E1(30, 50) , St : P = 0,5Q + 50, E2(20, 60) P P Dari contoh di atas terlihat bahwa selisih antara tingkat harga sesudah dibebani pajak dengan tingkat harga sebelum dibebani pajak = 60 – 50 = 10, lebih kecil dari beban pajak 15 satuan rupiah. Hal ini disebabkan karena dengan naiknya haraga barang, maka banyaknya barang yang diminta konsumen berkurang dari 30 menjadi 20 unit, tetapi jumlah pajak yang diterima pemerintah tetap dihitung 15 satuan rupiah per unit barang yang terjual, yaitu 20 x 15 = 300 satuan rupiah. b. Pajak r % t Terhadap Setiap Unit Barang. Setelah dibebani pajak r %, maka fungsi penawaran S akan berubah menjadi Sr , yaitu : Jika S : P = f(Q), maka Sr : Jika S : Q = f(P), maka Sr : Kurva Sr berada diatas kurva S, dengan : Ordinat Sr – ordinat S = r % ordinat S Pr – Ps = r % Ps Contoh : Pemerintah membebani pajak 10 % terhadap barang dengan fungsi penawaran : 1. S : 2. S : Tentukan fungsi Sr untuk kurva penawaran a dan b Penyelesaian : 1. Beban pajak 10 %, berarti r = 10, jadi : Sr : 2. S : Qr = f(P) = 3P – 6, tax 10 % berarti r = 10 Jadi Sr : dan Sr : Pajak total yang diterima pemerintah dan yang ditanggung konsumen dan produsen (supplier). Jika ME sebelum dibebani pajak adalah E1(Qe ,Pe ), dengan dibebani pajak sebesar t satuan rupiah, maka ME menjadi Et (Qt , Pt) , sehingga : 1. Pajak yang diterima pemerintah dapat dihitung dengan mengalikan jumlah barang sesudah pajak (Qt) dengan besarnya pajak per unit barang (t), yaitu : T = Qt . t b. Pajak yang ditanggung konsumen adalah selisih antara harga sesudah pajak (Pt ) dengan harga sebelum pajak (Pe ) dikalikan dengan jumlah barang sesudah pajak (Qt ), yaitu : Td = Qt (Pt – Pe ) c. Pajak yang ditanggung produsen (supplier) adalah selisih antara besarnya pajak yang diterima oleh pemerintah (T) dengan besarnya pajak yang ditanggung konsumen (Td ), yaitu : Ts = T – Td Contoh : Penawaran sebuah barang dicerminkan oleh persamaan Qs = -4 + 2P, sedangkan permintaannya QD = 11 – P. Pemerintah menetapkan pajak sebesar 3 per unit barang. Tentukan besar pajak yang diterima pemerintah dan besar pajak yang ditanggung konsumen dan produsen. Penyelesaian : Syarat ME (keseimbangan pasar) adalah : QD = Qs 11 – P = -4 + 2P atau 3P = 15 atau Pe = 5 dan Qe = 11 – P = 11 – 5 = 6 Jadi E1 (Qe ,Pe) = E1(6, 5) Sebelum pajak : Qs = -4 + 2P atau 2P = Qs + 4, atau Ps = 0,5 Qs + 2 Setelah pajak : Ps = 0,5 Qs + 2 + 3 = 0,5 Qs + 5 atau 2Ps = Qs + 10 atau Qs = -10 + 2Ps, sehingga Qt = -10 + 2P Keseimbangan pasar (ME) setelah pajak adalah : 11 – P = -10 + 2P atau 3P = 21 atau Pt = 7, sehingga Qt = -10 + 2P atau Qt = 4 Jadi Et (Qt , Pt) = Et (4, 7) Pajak yang diterima oleh pemerintah adalah : T = Qt . t = 4 . 3 = 12 Pajak yang ditanggung konsumen adalah : Td = Qt (Pt – Pe ) = 4(7 – 5) = 8 Pajak yang ditanggung produsen : Ts = T – Td = 12 – 8 = 4 Pajak r % terhadap setiap unit barang Dengan beban pajak r %, jika kseimbangan pasar E(Qe , Pe), maka keseimbangan pasar sesudah dibebani pajak menjadi Er (Qr , Pr) , maka : Pajak yang diterima pemerintah adalah : T = Pajak yang ditanggung konsumen adalah : Td = Qt (Pt – Pe) Pajak yang ditanggung supplier Ts = T – Td Contoh : Fungsi permintaan suatu jenis barang adalah : , Fungsi penawaran merupakan fungsi linear dengan data sebagai berikut: a. Jika tingkat harga 13 per unit, maka tidak ada supplier yang mau menawarkan barangnya. b. Pada tingkat harga 20 satuan rupiah per unit, maka supplier akan menawarkan 14 unit barang. Jika terhadap barang ini pemerintah membebani pajak 40 % per unit barang, tentukan pajak yang ditanggung konsumen dan produsen. Penyelesaian : Data fungsi S yang linear dapat dinyatakan dalam tabel sbb.: P 13 20 Q 0 14 Dengan menggunakan persamaan garis melalui dua titik diperoleh : 14P- 182 = 7Q 14P = 7Q + 182 P = 0,5 Q + 13 Sehingga fungsi penawaran sebelum dibebani pajak adalah S : P = 0,5 Q + 13 ME sebelum dibebani pajak : PD = Ps Harga Q yang memenuhi adalah Qe = 6, sehingga Pe = (0,5)(6) + 13 = 16 Jadi ME (Qe , Pe) = ME (6, 16). Fungsi penawaran : P = 0,5 Q + 13 Beban pajak 40 %, berarti r = 40 Jadi fungsi penawaran sesudah pajak St : = 1,4 Pt = ME sesudah pajak : PD = Pt & Qt = 4 , maka Jadi ME (Qt , Pt) = ME (4, 21) Pajak yang diterima pemerintah adalah : T = = 4(21)() T = 24 Pajak yang ditanggung konsumen adalah ; TD = = 4(21 – 16) TD = 20 Pajak yang ditanggung produsen adalah : TS = T – TD = 24 – 20 TS = 4 Latihan Soal : Jika fungsi permintaan dan fungsi penawaran merupakan fungsi linear dan diketahui pula bahwa :- Jika dibebani pajak sebesar 36 per unit barang maka ME setelah dibebani pajak terjadi pada jumlah barang Qt = 60 dan harga barang Pt = 100. - Jika dibebani pajak 25 % , maka ME terjadi pada tingkat harga 90 satuan rupiah setiap unit dan jumlah barang 80 unit. Pertanyaan : 1. Dapatkan fungsi D dan S sebelum dibebani pajak 2. Dapatkan fungsi Sr dan Dr 3. Dapatkan pajak yang diterima pemerintah, ditanggung konsumen dan produsen. 4. Gambar kurva D, S, St , Sr. 8. PENGARUH SUBSIDI TERHADAP KESEIMBANGAN PASAR (ME) Jika pemerintah memberikan subsidi atas produk tertentu, maka akan mengubah keseimbangan pasar dengan turunnya harga barang karena fungsi supply akan bergeser ke bawah dari bentuk semula, sedangkan jumlah barang yang diminta akan bertambah (naik). Secara geometri, penurunan harga barang adalah pergeseran kurva penawaran sejauh s. Jika sebelum mendapat subsidi, D : P = f(Q) dan S : P = f(Q), maka setelah subsidi Ss : Ps = f(Q) – s , sehingga keseimbangan pasar (ME) setelah subsidi adalah : D = Ss Subsidi yang dibayar oleh pemerintah Adalah barang yang terjual sesudah subsidi ( Qs ) dikaliakan dengan besarnya subsidi (s), yaitu : S = Qs . s Subsidi yang dinikmati konsumen Adalah selisih antara harga keseimbangan sebelum subsidi (Pe)dengan harga keseimbangan setelah subsidi, yaitu : Sk = Pe – Ps Subsidi yang dinikmati supplier Adalah selisih antara besarnya subsidi (s ) dengan subsidi yang dinikmati konsumen ( Sk ), yaitu: Sp = s – Sk Contoh : Diketahui D : P = 15 – Q dan S : P = 3 + 0,5Q. Pemerintah memberi subsidi 1,5 per unit barang. Tentukan : 1. Besar subsidi yang dibayarkan oleh pemerintah, yang dinikmati konsumen dan produsen. 2. Gambar kurva D, S dan Ss. Penyelesaian : a. ME : D = S 15 – Q = 3 + 0,5Q 1,5 Q = 12 Qe = 8 Pe = 15 – 8 = 7 Setelah subsidi : Ss : P = 3 + 0,5Q – 1,5 P = 0,5Q + 1,5 ME : D = Ss 15 – Q = 0,5Q + 1,5 1,5Q = 13,5 Qs = 9 Ps = (0,5) (9) + 1,5 = 6 Jadi : S = Qs . s = 9 (1,5) = 13,5 Sk = Pe – Ps = 7 – 6 = 1 Sp = s – Sk = 1,5 – 1 = 0,5 9. FUNGSI PENERIMAAN (Fungsi Revenue) Jika diketahui fungsi permintaan terhadap suatu jenis barang adalah : D : P = f(Q) atau Q = f(p) Maka penjual barang akan memperoleh penerimaan yang disebut dengan Total Revenue, yakni : TR = PQ Contoh : Jika diketahui fungsi permintaan D : P = -2Q + 60, maka : TR = PQ = (- 2Q + 60)Q = – 2 Q2 + 60Q …………………………………………………………………………….(1) Sebaliknya jika diketahui fungsi permintaan D : Q = -P2 + 16, maka : TR = QP = (-P2 + 16) P = – P3 + 16 P ……………………………………………………………………………….(2) Kurva Fungsi Penerimaan Jika TR = QP, maka kurva TR merupaka garis lurus yang melalui (0,0) karena untuk Q = 0 maka TR = 0 ( tidak ada barang yang terjual sehingga tidak ada penerimaan ). Dalam pasar monopoli atau yang imperfect competition, kurva TR akan berbentuk parabola yang terbuka ke bawah (lihat pers. (1)). Pada persaingan sempurna (perfect competation), tingkat harga P akan konstan sehingga TR = kQ,(k adalah tingkat harga barang tiap unit). Karena itu TR merupakan garis lurus melalui titik asal O(0,0). Penerimaan Rata-Rata AR (Average Revenue) Adalah penerimaan total (TR) dibagi dengan jumlah produk yang terjual. AR = TR/Q = PQ/Q = P, merupakan tingkat harga barang per unit. Jadi AR adalah harga produk per unit (P) dan sama dengan fungsi permintaan. Kurva AR identik dengan kurva permintaan. Fungsi Biaya Adalah hubungan fungsional antara jumlah satuan rupiah yang merupakan biaya dalam proses produksi (termasuk biaya-biaya yang menunjang) dengan jumlah satuan output yang diproduksi selama jangka waktu tertentu. Jumlah biaya dalam satuan rupiah dinyatakan dengan notasi TC (total cost), sehingga fungsi TC dapat ditulis sebagai : TC = f(Q) Total cost terdiri dari : 1. Fixed cost (FC=biaya tetap) - tidak tergantung dengan jumlah barang yang dihasilkan. - Merupakan konstanta, FC = k 1. Variabel cost (VC=biaya variabel) - tergantung pada jumlah barang yang diproduksi, semakin banyak barang yang dihasilkan semakin besar biaya variabelnya. - VC = f(Q) = VQ Sehingga biaya total menjadi : TC = VC + FC TC = VQ + k Contoh : 1.TC = 100000 + 500 Q, berarti FC = 100 000 dan VC = 500 Q 2. TC = , berarti FC = 30 dan VQ = Biaya Rata-Rata (Average Cost=AC) Adalah biaya total (TC) dibagi dengan output, yakni : AC = TC/Q Jadi AC merupakan fungsi pecahan, semakin besar nilai Q, maka nilai AC menjadi berkurang. Hubungan Antara Penerimaan Total (TR) dan Biaya Total (TC) Jika TR = f(Q) TC = g(Q) , maka : Pada Q tertentu dapat terjadi hubungan antara TR dan TC, yaitu : - TR = TC - TR > TC - TR < TC - Jika TR = TC Kurva TR berpotongan dengan kurva TC, dalam ekonomi titik potongnya disebut Breakeven Point ( Titik Pulang Pokok = TPP). - Jika TR > TC Dalam keadaan ini perusahaan mencapai profit (laba) sejumlah : TL = TR – TC - Jika TR < TC Dalam keadaan ini perusahaan mengalami kerugian, yakni : TL = TC – TR Contoh : Jika harga jual setiap unit suatu barang Rp. 1000,- dan biaya total TC = 200 000 + 750Q Tentukan : a. Breakeven poin (TPP) perusahaan ini b. Laba perusahaan jika terjual 1000 unit. Penyelesaian : P = 1000 TR = PQ = 1000 Q TC = 200 000 + 750Q a. TPP dicapai jika : TR = TC 1000 Q = 200 000 + 750 Q 250 Q = 200 000 Q = 800 Jadi TPP tercapai jika banyaknya barang Q = 800 unit b. Jika jumlah barang yang terjual, Q = 1000, maka : TR = 1000(1000) = 1000 000 TC = 200 000 + 750 000 = 950 000 TR > TC, terjadi laba, yaitu : TL = TR – TC = 1000 000 – 950 000 = 50 000 Soal : 1. Andaikan biaya total yang dikeluarkan perusahaan ditunjukkan oleh persamaan TC = 20 000 + 100 Q dan penerimaan totalnya TR = 200 Q. Pada tingkat produksi berapa unit perusahaan ini berada dalam posisi titik pulang pokok? Apa yang terjadi jika ia berproduksi sebanyak 300 unit? 2. Jika diketahui fungsi TC untuk memproduksi Q satuan barang dalam suatu periode tertentu adalah TC = 1/8 Q2 + 7 Q + 32 dan harga jual barang ini dalam pasar persaingan sempurna adalah 11 satuan rupiah per unit, pada output berapakah dicapai breakeven ? Penerimaan Marjinal (Marginal Revenue =MR) Adalah penerimaan tambahan yang diperoleh berkenaan bertambahnya satu unit output yang diproduksi atau terjual. Secara matematik fungsi penerimaan marjinal merupakan turunan pertama dari fungsi penerimaan total (TR). yaitu : Pada umumnya TR merupakan fungsi kuadrat, sehingga MR berbentuk fungsi linear. Kurva MR selalu mencapai nol tepat pada ssat kurva TR mencapai puncak. Contoh : Permintaan suatu barang ditunjukkan oleh .Gambarkan grafik TR, D dan MR Penyelesaian : TR = PQ = (16-2Q)Q = 16Q – 2Q2 MR = Kurva TR : Titik potang dengan sb. Q = 0 atau Q = 8 Titik potang dengan sb. P = 0 Puncak : 4Q = 16 atau Q = 4 sehingga P = 16 (4) – 2 (16) = 32 Jadi titik puncak di (4, 32) Kurva MR : P = 16 – 4Q Untuk Biaya Marjinal ( MC ) Adalah beaya tambahan yang dikeluarkan untuk menghasilkan 1 unit tambahan produk. MC = turunan dari TC Pada umumnya fungsi TC berbentuk fungsi kubik, sehingga fungsi MC berbentuk fungsi kuadrat. Kurva MC selalu mencapai minimum tepat pada saat kurva TC berada pada posisi titik belok. Contoh : Beaya total yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk proses produksinya dicerminkan oleh Gambarlah kurva TC dan MC. Penyelesaian : Kurva TC : (Q – 4)(Q –2) = 0 Q = 4 atau Q = 2 Titik maksimum Titik belok B(3, 3) Kurva MR : Titik potong dengan sb. (Q – 4)(Q – 2) = 0 Q = 4 atau Q = 2 Titik potong dengan sb. Keuntungan Maksimum dan Biaya Minimum Dalam persoalan ekonomi dapat dihitung keuntungan maksimum dan biaya minimum dengan menggunakan pendekatan diferensial. Jika TR = f(Q) dan TC = g(Q), maka keuntungan maksimum diperoleh dengan syarat : Sedangkan biaya minimum diperoleh dengan syarat : Contoh : Penerimaan total sebuah perusahaan adalah dan . Carilah keuntungan maksimal perusahaan tersebut. Penyelesaian : Keuntungan : = TR – TC = . Sehingga Keuntungan maksimum dicapai pada Q = 35, sehingga : = – 42875 + 69825 – 11025 – 2000 = 13925 Keuntungan maksimum pada tingkat output tertentu dapat diperoleh jika : MR = MC dan Bukti : Untuk memaksimumkan maka Syarat (1) belum menjamin adanya keuntungan maksimum, sehingga harus diperiksa syarat (2), yaitu : maksimum jika Pada contoh di atas maka : atau Tampak bahwa untuk Q = 35, maka Jadi untuk Q = 35 maka maksimum. Elastisitas Dalam ilmu ekonomi elastisitas adalah satuan ukuran untuk mengukur perbandingan antara perubahan relatif suatu variabel dengan perubahan reletif dari variabel yang lain yang berhubungan dengan variabel semula. Elastisitas Permintaan ( Ed ) Adalah perbandingan antara perubahan relatif banyaknya barang yang diminta konsumen dengan perubahan relatif dari harga barang tersebut setiap unit. Atau Ed adalah perbandingan antara persentase perubahan banyaknya barang yang diminta konsumen dengan persentase perubahan harga barang tersebut setiap unit. Contoh : Jika harga suatu jenis barang Rp. 50,- per unit maka banyaknya barang yang diminta konsumen 20 unit, sedangkan jika harganya naik menjadi Rp. 60,- per unit banyaknya barang yang diminta turun menjadi 10 unit. Dapatkan Ed nya. Penyelesaian : Presentase perubahan banyaknya barang diminta = Presentase perubahan harga = Jadi Ed = Ini berarti bahwa setiap harga barang naik 1 %, maka banyaknya barang yang dibeli berkurang sebanyak 2,5 %. Secara matematis elastisitas permintaan didefinisikan sebagai : , dengan : adalah perubahan banyaknya barang yang diminta konsumen adalah perubahan harga barang tiap unit dan akan sangat kecil dan mendekati nol, sehingga Jika diketahui fungsi permintaan P = f(P) maka , sehingga rumus Ed dari Q = f(P) menjadi : , dengan Jika fungsi permintaan P = f(Q) maka Contoh : Carilah elastisitas permintaan pada harga = 2 untuk fungsi permintaan Penyelesaian : Untuk P = 2, maka 2 = 4 – 0,2Q atau Q = 10 Jadi Dalam ilmu ekonomi, elastisitas sering diacu dalam nilai absolut. Secara geometris Ed adalah panjang penggal kurva D bagian bawah dibagi dengan panjang penggal bagian atas. Jika D : P = f(Q) RUMUS KESEIMBANGAN PASAR EKONOMI Keseimbangan Pasar Pasar suatu macam dikatakan berada dalam keseimbangan ( equilibrium ) apabila jumlah barang yang diminta dipasar tersebut sama dengan jumlah barang ang ditawarkan. Secara matematis dan secara grafis ditunjukkan oleh persamaan Qd = Qs . Yakni pada perpotongan kurva permintaan dengan kurva penawaran. Pada keadaan seimbang akan tercipta harga keseimbangan ( equilibrium price ) dan jumlah keseimbangan ( equilibrium quantity ). Rumus Keseimbangan Pasar : Qd = Qs Keterangan : Qd : jumlah permintaan Qs : jumlah penawaran E : titik keseimbangan Pe : harga keseimbangan Qe : jumlah keseimbangan Contoh : Fungsi permintaan suatu barang ditunjukkan oleh persamaan P = 15 – Q. Sedangkan fungsi penawarannya ditunjukkan oleh persamaan P = 3 + 0,5 Q. Berapa harga keseimbangan dan jumlah keseimbangan yang tercipta di pasar? Permintaan : P = 25 – Q → Q = 15 – P Penawaran : P = 3 + 0,5 Q → Q = -6 + 2 P Persamaan diatas menunjukkan keseimbangan pasar Qd = Qs . 15 – P = -6 + 2 P 21 = 3 P P = 7 Q = 15 – P = 15 – 7 Pengaruh Pajak Spesifik terhadap Keseimbangan Pasar Pengenaan pajak atau pemberian subsidi atas suatu barang yang diproduksi/dijual akan mempengaruhi keseimbangan pasar barang tersebut, mempengaruhi harga keseimbangan dan jumlah keseimbangan. Pengaruh Pajak Pajak yang dikenakan atas penjualan suatu barang menyebabkan harga jual barang tersebut naik. Setelah dikenakan pajak, maka produsen akan mengalihkan sebagian beban pajak tersebut kepada konsumen, yaitu dengan menawarkan harga jual yang lebih tinggi. Akibatnya harga keseimbangan yang tercipta di pasar menjadi lebih tinggi daripada harga keseimbangan sebelum pajak, sedangkan jumlah keseimbangan menjadi lebih sedikit. Pengenaan pajak sebesar t atas setiap unit barang yang dijual menyebabkan kurva penawaran bergeser ke atas, dengan penggal yang lebih besar ( lebih tinggi ) pada sumbu harga. Jika sebelum pajak persamaan penawarannya P = a + bQ , maka sesudah pajak ia akan menjadi P = a + bQ + t . Dengan kurva penawaran yang lebih tinggi (cateris paribus ), titik keseimbangan akan bergeser menjadi lebih tinggi. Contoh : Fungsi permintaan akan suatu barang ditunjukkan oleh persamaan P = 15 – Q, sedangkan penawarannya P = 3 + 50,5 Q. Terhadap barang tersebut dikenakan pajak sebesar 3/unit. Berapa harga keseimbangan dan jumlah keseimbangan sebelum pajak dan sesudah pajak? Jawab : Sebelum pajak Pe = 7 dan Qe = 8 ( contoh diatas ). Sesudah pajak, harga jual yang ditawarkan oleh produsen menjadi lebih tinggi. Persamaan penawaran berubah dan kurva bergeser ke atas. Penawaran sebelum pajak : P = 3 + 0,5 Q Penawaran sesudah pajak : P = 3 + 0,5 Q + 3 P = 6 + 0,5 Q → Q = -12 + 2 P Sedangkan persamaan permintaan tetap : Q = 15 – P Keseimbangan Pasar : Qd = Qs 15 – P = -12 + 2 P 27 = 3P P = 9 Q = 15 – P = 15 – 6 = 9 Jadi, sesudah pajak : Pe’ = 9 dan Qe’ = 6 Beban Pajak yang ditanggung oleh Konsumen. Karena produsen mengalihkan sebagian beban pajak tadi kepada konsumen melalu harga jual yang lebih tinggi, pada akhirnya beban pajak tersebut ditanggung bersama baik oleh produsen maupun konsumen. Besarnya bagian dari beban pajak yang ditanggung oleh konsumen (tk) adalah selisih antara harga keseimbangan sesudah pajak ( Pe’) dan harga keseimbangan sebelum pajak ( Pe). tk = Pe’ – Pe , didalam kasus diatas tk = 9 – 8 = 2. Berarti dari setiap unit barang yang dibeli konsumen menanggung ( membayar ) pajak sebesar 2. Dengan kata lain dari pajak sebesar 3/unit barang, sebesar 2 atau 67% menjadi tanggungan konsumen. Beban pajak yang ditanggung produsen. Besarnya beban pajak yang ditanggung oleh produsen (tp) adalah selisih antara besarnya pajak perunit barang (t) dan bagian pajak yang menjadi tanggungan konsumen (tk).tp = t - tk. Didalam kasus diatas tp = 3 – 2 = 1, berarti dari setiap unit barang yang diproduksi dan dijual, produsen menanggung beban pajak sebesar 1. Jadi 33% pajak yang ditanggung produsen, lebih kecil dari pajak yang ditanggung oleh konsumen. Jumlah pajak yang diterima oleh pemerintah. Besarnya jumlah pajak yang diterima oleh pemerintah (T) dapat dihitung dengan mengalikan jumlah barang yang terjual sesudah pengenaan pajak (Qe’) dengan besarnya pajak perunit barang (t). T = Qe’ x t Dalam kasus diatas, T = 6 x 3 = 18. Penerimaan dari pajak merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah, bukan merupakan sumber pendapatan utama. Dengan pajak pemerintah menjalankan roda kegiatan sehari-hari, membangun prasarana publik seperti jalan dan jembatan, membayar hutang LN, membiayai pegawai, Rumah sakit, sekolah, juga membeli perlengkapan pertahanan. Pajak yang di setor rakyat akan kembali ke rakyat dalam bentuk lain. Pengaruh Subsidi terhadap Keseimbangan Pasar Subsidi merupakan kebalikan atau lawan dari pajak, dan sering disebut pajak negative. Pengaruh terhadap pajak juga berkebalikan dengan keseimbangan akibat pajak. Subsidi juga dapat bersifat spesifik dan juga proposional. Pengaruh Subsidi. Subsidi yang diberikan atas produksi/penjualan barang menyebabkan harga jual barang tersebut menjadi lebih rendah. Dampaknya harga keseimbangan yang tercipta di pasar lebih rendah daripada harga keseimbangan sebelum atau tanpa subsidi, dan jumlah keseimbangannya menjadi lebih banyak. Dengan subsidi spesifik sebesar s kurva penawaran bergeser sejajar ke bawah, dengan penggal yang lebih rendah ( lebih kecil ) pada sumbu harga. Jika sebelum subsidi persamaan penawaran P = a + bQ, maka sesudah subsidi akan menjadi P’ = a + bQ – s = ( a – s ) + bQ. Karena kurva penawaran lebih rendah, cateris paribus, maka titik keseimbangan akan menjadi lebih rendah. Contoh : Fungsi permintaan suatu barang ditunjukkan oleh persamaan P = 15 – Q. sedangkan penawarannya P = 3 + 0,5 Q. Pemerintah memberikan subsidi sebesar 1,5 terhadap barang yang diproduksi. Berapa harga keseimbangan dan jumlahnya tanpa dan dengan subsidi? Jawab : Tanpa subsidi, Pe = 7 dan Qe = 8 (pada contoh kasus diatas) Dengan subsidi, harga jual yang ditawarkan oleh produsen menjadi lebih rendah,persamaan penawaran berubah dan kurva nya turun. Penawaran tanpa subsidi : P = 3 + 0,5 Q Penawaran dengsan subsidi : P = 3 + 0,5 Q – 1,5 P = 1,5 + 0,5 Q → Q = -3 + 2 P Keseimbangan pasar setelah ada subsidi : Qd = Qs 15 – P = -3 + 2 P 18 = 3 P P = 6 Q = 15 – P = 15 – 6 = 9 Jadi, dengan adanya subsidi : Pe’ = 6 dan Qe’ = 9 Subsidi yang dinikmati konsumen : Subsidi yang diberikan oleh pemerintah menyebabkan ongkos produksi yang dikeluarkan oleh produsen menjadi lebih kecil daripada ongkos sesungguhnya. Perbedaan antara ongkos produksi nyata dan ongkos produksi yang dikeluarkan merupakan bagian subsidi yang dinikmati oleh produsen. Karena ongkos produksi yang dikeluarkan lebih kecil, produsen bersedia menawarkan harga jual yang lebih rendah, sehingga sebagian subsidi-subsidi dinikmati juga oleh konsumen (sk). sk = Pe – Pe’ Bagian subsidi yang diterima produsen : sp = s - sk Jumlah subsidi yang dibayarkan oleh pemerintah : S = Qe’ x s

PPH PASAL 21

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 Orang Pribadi Sebenarnya cara menghitung PPh Pasal 21 tidak terlalu sulit, tetapi bagi orang yang awam soal perpajakan, pastinya akan menjadi lebih rumit. Saya banyak mengerjakan PPh Orang Pribadi, semuanya menyatakan tidak mengetahui cara membuatnya. Definisi umum : 1. Pajak Penghasilan adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. 2. Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai Jabatan atau tidak. 3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batas penghasilan seseorang yang tidak boleh dikenakan pajak. Contoh Ibnu Zabila adalah seorang karyawan yang bekerja pada perusahaan PT.Matahari Abadi dengan memperoleh gaji sebulan sebesar Rp.5.000.000,-, membayar iuran pensiun sebesar Rp.100.000,-. Ibnu Zabila berstatus telah menikah tetapi belum mempunyai Anak. Dia juga telah mempunyai NPWP. (jika tidak memiliki NPWP Anda akan dikenakan 20% lebih besar dari tarif biasa) Cara perhitungannya sebagai berikut : a. Contoh OP yang telah memiliki NPWP. Gaji sebulan Rp.5.000.000,- Pengurangan: -Biaya Jabatan: 5% x Rp.5.000.000,- -Iuran Pensiun: Rp.250.000,- Rp.100.000,- Rp. 350.000,- -------------- Penghasilan neto sebulan Rp.4.650.000,- Penghasilan neto setahun 12xRp.4.650.000,- Rp.55.800.000,- PTKP setahun: -untuk WP sendiri -tambahan WP kawin: Rp.15.840.000,- Rp. 1.320.000,- Rp.17.160.000,- --------------- Penghasilan Kena Pajak setahun Rp.38.640.000,- PPh Pasal 21 terutang: 5% x Rp.38.640.000,- Rp.1.932.000,- PPh Pasal 21 sebulan: Rp.1.932.000,- : 12 Rp.161.000,- b. Contoh OP yang tidak memiliki NPWP. Gaji sebulan Rp.5.000.000,- Pengurangan: -Biaya Jabatan: 5% x Rp.5.000.000,- -Iuran Pensiun: Rp.250.000,- Rp.100.000,- Rp. 350.000,- -------------- Penghasilan neto sebulan Rp.4.650.000,- Penghasilan neto setahun 12xRp.4.650.000,- Rp.55.800.000,- PTKP setahun: -untuk WP sendiri -tambahan WP kawin: Rp.15.840.000,- Rp. 1.320.000,- Rp.17.160.000,- --------------- Penghasilan Kena Pajak setahun Rp.38.640.000,- PPh Pasal 21 terutang: 5% x 120% x Rp.38.640.000,- Rp.2.318.400,- PPh Pasal 21 sebulan: Rp.2.318.400,- : 12 Rp.193.200,- Penjelasan : Untuk perhitungan PPh Pasal 21, Anda bisa menggunakan 2 cara yaitu: 1. Penghasilan dihitung perbulan seperti contoh diatas. 2. Penghasilan sebulan langsung dikalikan 12, termasuk biaya jabatan, iuran pensiun, hingga hasil PPh Pasal 21 setahun, setelah itu Anda bagi lagi 12. Contoh diatas dapat Anda coba dengan Formula SPT PPh 21. Pada saat ini saya ingin mengingatkan kepada Anda, bahwa lapor SPT Tahunan OP sudah hampir dekat, memang masih banyak waktu tapi bersiap-siaplah dari sekarang, gunakan sedikit waktu Anda untuk belajar membuat sendiri SPT Tahunan.

remember me: HARVAT

remember me: HARVAT :