Kamis, 22 Januari 2015
Selasa, 20 Januari 2015
TUGAS Manajemen Resiko
Tugas manajemen resiko
Nursidar.a
116601042
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI ENAM-ENAM KENDARI
STIE-66 KENDARI
2011
MANAJEMEN RISIKO
A. Pengertian Manajemen Risiko
Secara sederhana pengertian manajemen risiko adalah pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen dalam penanggulangan risiko, terutama risiko yang dihadapi oleh organisasi / perusahaan, keluarga dan masyarakat. Jadi mencakup kegiatan merencanakan, mengorganisir, menyusun, memimpin / mengkoordinir dan mengawasi (termasuk mengevaluasi) program penanggulangan risiko.
Program manajemen risiko dengan demikian mencakup tugas-tugas: mengidentifikasi risiko-risiko yang dihadapi, mengukur atau menentukan besarnya risiko tersebut, mencari jalan untuk menghadapi atau menanggulangi risiko, selanjutnya menyusun strategi untuk memperkecil ataupun mengendalikan risiko, mengkoordinir pelaksanaan penanggulangan risiko serta mengevaluasi program penanggulangan risiko yang telah dibuat. Jadi seorang manajer risiko pada hakekatnya harus menjawab pertanyaan : Risiko apa saja yang dihadapi perusahaan. Bagaimana dampak risiko-risiko tersebut terhadap bisnis perusahaan. Risiko-risiko mana yang dapat dihindari, yang dapat ditangani sendiri dan yang mana yang harus dipindahkan kepada perusahaan asuransi. Metode mana yang paling cocok dan efisien untuk menghadapinya serta bagaimana hasil pelaksanaan strategi penanggulangan risiko yang telah direncanakan.
B. Pentingnya Mempelajari Manajemen Risiko
Bagaimana pentingnya bagi orang yang mempelajari manajemen risiko dapat dilihat dari dua segi, yaitu :
a. Seseorang sebagai anggota organisasi / perusahaan, terutama seorang manajer akan dapat mengetahui cara-cara / metode yang tepat untuk menghindari atau mengurangi besarnya kerugian yang diderita perusahaan, sebagai akibat ketidakpastian terjadinya suatu peristiwa yang merugikan (”peril”).
b. Seseorang sebagai pribadi:
1. Dapat menjadi seorang manajer risiko yang profesional dalam jangka waktu yang relatif lebih cepat daripada yang belum pernah mempelajarinya.
2. Dapat memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi manajer risiko dari perusahaan dimana yang bersangkutan menjadi anggota.
3. Dapat menjadi konsultan manajemen risiko, agen asuransi, pedagang perantara, penasehat penanaman modal, konsultan perusahaan yang tidak mempunyai manajer risiko dan sebagainya.
4. Dapat menjadi manajer risiko yang profesional dari perusahaan asuransi, sehingga akan lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program asuransi yang disusun dengan tepat.
5. Dapat lebih berhati-hati dalam mengatur kehidupan pribadinya sehari-hari.
C. Sumbangan Manajemen Risiko bagi Perusahaan, Keluarga dan Masyarakat
1. Sumbangan bagi Perusahaan
Adanya program penanggulangan risiko yang baik dari suatu perusahaan akan memberikan beberapa sumbangan yang sangat bermanfaat, antara lain :
a. Evaluasi dari program penanggulangan risiko akan dapat memberikan gambaran mengenai keberhasilan dan kegagalan operasi perusahaan. Meskipun hal ini secara ekonomis tidak menaikkan keuntungan perusahaan, tetapi hal itu akan merupakan kritik bagi pengelolaan perusahaan, sehingga akan sangat bermanfaat bagi perbaikan pengelolaan usaha dimasa datang.
b. Pelaksanaan program penanggulangan risiko juga dapat memberikan sumbangan langsung kepada upaya peningkatan keuntungan perusahaan. Karena melalui kegiatan-kegiatan : mengurangi biaya melalui upaya pencegahan, mengurangi kerugian dengan memindahkan kemungkinan kerugian kepada pihak lain dengan biaya yang terendah dan sebagainya.
c. Pelaksanaan program penanggulangan risiko yang berhasil juga menyumbang secara tidak langsung kepada pencapaian keuntungan perusahaan, melalui :
1. Keberhasilan mengelola risiko murni akan menimbulkan keyakinan dan kedamaian hati kepada pimpinan / pengurus perusahaan, sehingga dapat membantu meningkatkan kemampuannya untuk menganalisa dan menyimpulkan risiko spekulatif yang tidak dapat dihindari (dapat lebih berkonsentrasi pada pengelolaan risiko spekulatif).
2. Adanya kondisi yang lebih baik dan kesempatan yang memungkinkan akan mendorong pimpinan / pengurus perusahaan untuk memperbaiki mutu keputusannya, dengan lebih memperhatikan pekerjaannya, terutama yang bersifat spekulatif.
3. Berdasarkan hasil evaluasi pengelolaan risiko maka asumsi yang digunakan dalam menangani pekerjaan yang bersifat spekulatif akan lebih bijaksana dan lebih efisien.
4. Karena masalah ketidakpastian sudah tertangani dengan baik oleh manajer risiko, maka akan dapat mengurangi keragu-raguan dalam pengambilan keputusan yang dapat mendatangkan keuntungan.
5. Melalui perencanaan yang matang, terutama yang menyangkut pengelolaan risiko, akan dapat menangkal timbulnya hal-hal yang dapat mengganggu kelancaran operasi perusahaan; misalnya risiko akibat kebangkrutan pelanggan / penyalur, supplier dan sebagainya.
6. Dengan diperhatikannya unsur ketidakpastian, maka perusahaan akan mampu menyediakan sumber daya manusia serta sumber daya lainnya, yang memungkinkan perusahaan dapat mencapai pertumbuhan.
7. Akan mendapatkan kepercayaan yang lebih besar dari pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan perusahaan, meliputi kreditur, penyalur, suplier dan semua pihak yang berpotensi menyumbang kepada terciptanya keuntungan. Sebab pihak-pihak tersebut umumnya akan lebih suka melakukan transaksi dengan perusahaan yang mempunyai cara perlindungan yang baik terhadap risiko murni.
d. Kedamaian hati yang dihasilkan oleh cara pengelolaan risiko murni yang baik, menjadi barang ”non ekonomis” yang sangat berharga bagi perusahaan. Sebab hal itu akan memperbaiki kesehatan mental dan fisik dari pimpinan, pengurus maupun pemilik perusahaan.
e. Keberhasilan mengelola risiko murni juga dapat membantu kepentingan pihak lain, antara lain : para karyawan perusahaan, dapat menunjukkan wujud tanggungjawab sosial perusahaan terhadap masyarakat, sehingga perusahaan akan mendapatkan simpati dari masyarakat.
2. Sumbangan bagi Keiuarga
Pengetahuan dan kemampuan seseorang mengelola risiko yang dihadapi akan sangat bermanfaat bagi keluarganya, yaitu antara lain :
a. Ia akan mampu melindungi keluarganya dari kerugian-kemgian yang parah, sebagai akibat terjadinya peristiwa yang merugikan, sehingga keluarga tetap dapat memelihara gaya hidupnya, meskipun terkena musibah.
b. Ia akan dapat mengurangi anggaran perlindungan terhadap risiko yang melalui asuransi, karena dengan asuransi ia harus membayar premi, sehingga akan mengurangi pendapatannya yang digunakan untuk keperluan konsumsi.
c. Jika keluarga telah terlindungi secara memadai dari risiko, misalnya kematian, kehilangan kekayaan, ia akan dapat memusatkan perhatiannya guna menjamin pengembangan kariernya, memacu keinginan untuk melakukan investasi dan sebagainya.
d. Akan meringankan keluarganya dari tekanan mental dan fisik akibat adanya ketidakpastian / risiko.
e. Dapat memperoleh kepuasan dari upaya untuk membantu orang lain dalam upaya penanggulangan risiko, sehingga ia akan lebih dihargai oleh anggota masyarakatnya.
3. Sumbangan bagi Masyarakat
Masyarakat, terutama masyarakat disekitar perusahaan akan ikut menikmati, baik secara langsung-maupun tidak langsung hasil-hasil penanggulangan risiko yang dilakukan oleh perusahaan.
Misalnya : - Penanggulangan yang baik terhadap kemungkinan terjadinya pemogokan burun akan menghindarkan masyarakat disekitar perusahaan terhadap huru-hara akibat pemogokan.
- Pengelolaan limbah yang baik untuk menghindari pencemaran lingkungan (yang dapat menimbulkan tanggung jawab hukum) akan ikut memelihara ketentraman kehidupan masyarakat sekitar perusahaan.
Disamping itu masyarakat adalah terdiri dari keluarga dan perusahaan, jadi kalau semua perusahaan berjalan lancar dan semua keluarga dalam keadaan sejahtera, maka masyarakat secara keselumhanjuga dalam keadaan sejahtera.
1.2.4. Nilai Ekonomis Penanggulangan Risiko
Hasil upaya penanggulangan risiko pada hakekatnya akan mengurangi bahkan dapat menghilangkan kerugian-kemgian yang bersifat ekonomis dari suatu risiko, sehingga upaya penanggulangan risiko mempunyai nilai ekonomis yang tidak kecil. Nilai-nilai ekonomis tersebut meliputi :
a. Penghindaran / pengurangan nilai dari kerugian dari terjadinya peristiwa yang merugikan, yang tidak diharapkan atau tidak dapat dipastikan terjadinya, yaitu seimbang dengan nilai kerugiannya, misalnya : nilai kerugian harta karena kebakaran, kecelakaan dan sebagainya.
b. Penghindaran terhadap kerugian secara ekonomis yang diakibatkan oleh adanya ketidakpastian itu sendiri, yang mencakup :
1. Adanya ketidakpastian dapat menimbulkan ketegangan mental maupun fisik bagi orang yang bersangkutan, karena adanya ketakutan dan kekhawatiran akan terjadinya peristiwa yang merugikan. Bila hal itu penting dan berlangsung secara terus-menerus / dalam waktu lama, akan mengakibatkan penurunan kesehatan (stress), sehingga yang bersangkutan perlu berobat (membutuhkan biaya). Ini adalah nilai ekonomis yang bersifat individual / mikro.
2. Semua orang tentu berusaha untuk mengamankan diri serta harta bendanya terhadap risiko, termasuk sumber-sumber dana dan daya yang dimilikinya. Hal itu tentu akan mengurangi kemauan dan potensi anggota masyarakat untuk mengadakan investasi, yang selanjutnya mengakibatkan terjadinya inefisiensi dalam kehidupan ekonomi secara menyeluruh (makro). Keadaan itu terjadi karena : sumber-sumber dana dan daya akan cenderung hanya mengalir ke sektor-sektor ekonomi yang aman (berisiko rendah), sehingga terjadi kelangkaan investasi di sektor-sektor yang berisiko (tinggi). Akibatnya barang-barang akan melimpah di sektor yang aman, sehingga harganya murah, yang untuk jangka panjang akan merugikan perusahaan. Sebaliknya akan terjadi kelangkaan barang di sektor-sektor yang berisiko, sehingga harganya mahal. Jadi dalam jangka panjang secara keseluruhan akan merugikan masyarakat (bersifat makro), karena produksi, tingkat harga, struktur harga berada di bawah titik opti¬mum.
Dengan adanya upaya penanggulangan risiko (terutama asuransi), orang berani berusaha di sektor-sektor yang berisiko, karena risikonya dapat dialihkan kepada pihak lain. Dengan demikian terjadilah keseimbangan di dalam kehidupan ekonomi, sesuai dengan mekanisme pasar.
D. BEBERAPA ISTILAH PENTING
Dalam manajemen risiko ada beberapa istilah atau pengertian penting, yang perlu dipahami secara baik, untuk memudahkan kita dalam mempelajari ilmu ini, yaitu :
1. Peril :
Peril adalah peristiwa atau kejadian yang menimbulkan kerugian. Jadi merupakan kejadian / peristiwa sebagai penyebab langsung terjadinya suatu kerugian; misalnya: kebakaran, pencurian, kecelakaan dan sebagainya. Peril sering disebut juga bahaya, meskipun antara keduanya sebetulnya tidak persis sama.
2. Hazard:
Hazard adalah keadaan dan kondisi yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril. Jadi merupakan keadaan dan kondisi yang memperbesar kemungkinan sesuatu terkena peril. Contoh : jalan licin, tikungan tajam adalah merupakan keadaan dan kondisi jalan yang memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan di tempat tersebut.
Dengan demikian hazard lebih erat kaitannya dengan masalah kemungkinan dari pada dengan masalah risiko, meskipun hal itu merupakan faktor yang tidak dapat diabaikan dalam upaya penanggulangan risiko. Sebab hazard pada hakekatnya merupakan dasar / bahan dalam upaya mengestimasi besarnya kemungkinan terjadinya peril.
Ada beberapa macam tipe hazard, yaitu:
2.a. Physical Hazard :
Adalah keadaan dan kondisi yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril, yang bersumber dari karakteristik secara phisik dari obyek, baik yang bisa diawasi / diketahui maupun yang tidak.
Kondisi ini biasanya dicoba diatasi (kemungkinannya diperkecil dengan melakukan tindakan-tindakan preventif. Misalnya: jalan licin, tikungan tajam yang memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan, dicoba diatasi dengan pemasangan rambu-rambu lalu lintas ditempat tersebut.
2.b. Moral Hazard:
Adalah keadaan dan kondisi seseorang yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril, yang bersumber pada sikap mental, pandangan hidup, kebiasaan dari orang yang bersangkutan. Jadi merupakan karakter pribadi seseorang yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril. Contoh: pelupa, akan memperbesar kemungkinan terjadinya musibah / kerugian yang menimpa orang tersebut.
2.c. Morale Hazard :
Adalah keadaan dan kondisi seseorang yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril, yang bersumber pada perasaan hati orang yang bersangkutan, yang umumnya karena pengaruh dari suatu keadaan tertentu.
Contoh : Orang yang telah mengasuransikan dirinya, mobilnya dan telah merasa mahir pengemudi, maka karena merasa aman terhadap risiko, ia sembrono dalam mengemudikan mobilnya. Keadaan dan kondisi ini tentu akan memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan yang akan menimpanya.
2.d. Legal Hazard :
Adalah perbuatan yang mengabaikan peraturan-peraturan atau perundang-undangan yang berlaku (melanggar hukum), sehingga memperbesar kemungkinan terjadinya peril. Misalnya : kebijaksanaan perusahaan yang melanggar / tidak memenuhi Undang-undang Tentang Keselamatan Kerja, akan memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.
Contoh : Para pekerja yang tugasnya memanjat (tukang cat, cleaning service) pada waktu melaksanakan pekerjaannya harus dilengkapi / memakai dengan ”sabuk pengaman”. Pekerja umumnya merasa terganggu bekerjanya bila memakai sabuk pengaman, maka banyak dari mereka yang tidak mau memakainya. Hal ini tentu memperbesar kemungkinan mereka mengalami kecelakaan kerja.
3. Exposure:
Adalah keadaan atau obyek yang mengandung kemungkinan terkena peril, sehingga merupakan keadaan yang menjadi obyek dari upaya penanggulangan risiko, khususnya di bidang pertanggungan.
4. Kemungkinan/Probabilitas:
Adalah keadaan yang mengacu pada waktu mendatang tentang kemungkinan terjadinya suatu peristiwa. Bagi pengelolaan risiko, terutama kemungkinan yang merugikan adalah merupakan hal yang harus dicermati. Karakteristik dan besarnya kemungkinan adalah hal yang menjadi perhatian utama dari perusahaan asuransi / penanggung.
Besarnya probabilitas dapat diperhitungkan secara cermat dengan menggunakan teori probabilitas (lihat statistik), meskipun tidak tepat 100%, tetapi penyimpangan atau deviasinya dapat diminimumkan.
Dalam suatu kontrak asuransi sebetulnya yang menjadi dasar pertimbangan para pihak adalah berbeda, dimana :
a. Bagi perusahaan asuransi yang menjadi perhatian utama adalah masalah probabilitasnya, dimana besarnya probabilitas akan menjadi dasar utama penentuan besarnya premi dan dapat tidaknya pertanggungan diterima.
b. Bagi tertanggung yang menjadi perhatian utama adalah masalah risiko atau ketidakpastiannya dalam mempertanggungkan suatu risiko atau tidak. Dimana makin besar risiko akan makin besar kemungkinan untuk mempertanggungkan.
5. Hukum Bilangan Besar (The Law of The Large Numbers) :
Adalah hukum yang berkaitan dengan peramalan besarnya kemungkinan terjadinya peril. Dimana : ”makin besar jumlah exposure yang diramalkan akan semakin cermat hasil peramalan yang diperoleh”.
Hukum ini pada hakekatnya menjadi dasar di bidang usaha perasuransian. Sebab dalam usaha perasuransian terjadi proses : dimana ketidakmungkinan peramalan kejadian terhadap kasus individu diganti dengan kemampuan untuk meramal kejadian / kerugian secara kolektif sejumlah besar kasus.
Itulah sebabnya mengapa perusahaan asuransi selalu berupaya untuk memperbanyak nasabahnya, agar peramalan terhadap kemungkinan peril yang diderita nasabah makin tepat.
I. Bahan Bacaan
1. Darmawi, Hermawan, 2000, Manajemen Resiko, Edisi 1, Cetakan 6, Jakarta: Bumi Aksara.
2. Mehr, Robert I, dan B.a. Hedges, 1974. Risk Management, Consept and Application, Richard Trwin, Homewood.
3. Salim, Abbas, 2000. Asuransi dan Manajemen Resiko, Edisi 2 Revisi, Cetakan 6, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
4. Tramuji, Tarsis, 2000. Manajemen Resiko Dunia Usaha, Edisi 1, Cetakan 2, Yogjakarta: Liberty Yogjakarta
II. Bacaan Tambahan
1. Manual Risk Management Based Audit, BPKP, 2002
2. Standar Manajemen Resiko, Manajemen Resiko, AS/NZS4360: 1995
III. Pertanyaan Kunci
1. Apa yang dimaksud dengan resiko
2. Jelaskan pengertian resiko menurut beberapa ahli
3. Apa manfaat manajemen resiko bagi perusahaan, individu dan masyarakat
IV. Tugas
Dalam kehipupan sehari-hari manusia tidak ada yang luput dari resiko baik resiko kematian, resiko kecelakaan, resiko kesehatan. Begitu juga perusahaan tidak dapat menghindar dari resiko kerugian, resiko kebakaran, resiko mogok kerja dan sebagainya. Untuk itu saudara diminta untuk:
1. Mengidentifikasi peristiwa resiko (peril) yang muncul baik kepada individu (manusia) maupun perusahaan yang dapat diperoleh dari media massa maupun internet diseluruh dunia.
2. Menjelaskan penyebab resiko/peristiwa (hazard) yang muncul berdasarkan berdasrkan kelompo hazard yang ada.
3. Langkah-langkah apa yang dapat dilakukan sebelum peristiwa/resiko terjadi sehingga seseorang atau perusahaan dapat mengurangi resiko.
MANAJEMEN RESIKO BISNIS/USAHA
A. PENGERTIAN
Bagaimana peranan manajemen risiko dalam pengelolaan perusahaan dapat kita telusuri dari pendapat Henry Fayol, yang menyatakan bahwa ada 6 (enam) fungsi dasar dari kegiatan pengeloiaan suatu perusahaan industri, yaitu : kegiatan teknis, komersiil, keuangan, keamanan, akuntansi dan manajerial.
Dari ke enam fungsi dasar tersebut maka manajemen risiko adalah berkaitan dengan kegiatan keamanan, yang tujuannya adalah menjaga harta benda dan personil perusahaan terhadap kerugian akibat pencurian, kecelakaan, kebakaran, banjir, mencegah pemogokan kerja, kejahatan dan semua gangguan sosial atau gangguan alamiah, yang mungkin membahayakan kehidupan dan perkembangan perusahaan. Jadi kegiatan ini mencakup semua tindakan untuk memberikan keamanan terhadap operasi perusahaan dan memberikan kedamaian hati serta ketenteraman jiwa yang dibutuhkan oleh seluruh personil perusahaan (mencakup pimpinan, pemilik dan karyawan perusahaan).
Berdasarkan uraian di atas orang umumnya memberikan batas-batas terhadap manajemen risiko sebagai keputusan eksekutif / manajerial yang berkaitan dengan pengelolaan risiko murni, yang pada pokoknya mencakup:
a. Menemukan secara sistimatis dan menganalisa kerugian-kerugian yang dihadapi perusahaan (melakukan identifikasi terhadap risiko).
b. Menemukan metode yang paling baik dalam menangani risiko (kerugian) yang dihubungkan dengan keuntungan perusahaan.
MANAJEMEN RISIKO DAN ASURANSI
Konsep manajemen risiko tidak boleh dicampuradukkan dengan konsep asuransi, karena keduanya mempunyai ruang lingkup / cakupan yang berbeda, meskipun mempunyai sasaran yang sama. Asuransi adalah merupakan bagian dari manajemen risiko, karena asuransi merupakan salah satu cara penanggulangan risiko, sebagai hasil perumusan strategi penanggulangan risiko dari manajemen risiko.
Untuk lebih memperjelas perbedaan antara keduanya, berikut diuraikan persamaan dan perbedaan diantara keduanya, yaitu :
a. Persamaannya :
Kedua-duanya merupakan kegiatan manajemen, yang berkaitan dengan upaya penanggulangan risiko murni yang dihadapi oleh perusahaan.
b. Perbedaannya :
Manajemen Risiko:
1. Lebih menekankan kegiatannya pada menemukan dan menganalisa risiko murni.
2. Tugasnya hakekatnya hanya memberikan penilaian belaka terhadap semua teknik penanggulangan risiko (termasuk asuransi).
3. Pelaksanaan programnya menghendaki adanya kerjasama dengan sejumlah individu dan bagian-bagian dari perusahaan.
4. Keputusan manajemen risiko mempunyai pengaruh yang lebih luas / besar terhadap operasi perusahaan. Asuransi:
1. Merupakan salah satu cara menanggulangi risiko murni tertentu.
2. Tugasnya menangani seluruh proses pengalihan risiko.
3. Melibatkan jumlah orang dan kegiatan-kegiatan yang lebih kecil.
4. Keputusan di bidang asuransi mempunyai pengaruh yang lebih terbatas.
TUJUAN MANAJEMEN RISIKO
Tujuan yang ingin dicapai oleh manajemen risiko dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu :
5. Tujuan sebelum terjadinya peril.
6. Tujuan sesudah terjadinya peril.
Tujuan Sebelum Terjadinya Peril
Tujuan yang ingin dicapai yang menyangkut hal-hal sebelum terjadinya peril ada bermacam-macam, antara lain :
1. Hal-hal yang bersifat ekonomis, misalnya : upaya untuk menanggulangi kemungkinan kerugian dengan cara yang paling ekonomis, yang dilakukan melalui analisa keuangan terhadap biaya program keselamatan, besarnya premi asuransi, biaya dari bermacam-macam teknik penanggulangan risiko.
2. Hal-hal yang bersifat non ekonomis, yaitu upaya untuk mengurangi kecemasan, sebab adanya kemungkinan terjadinya peril tertentu dapat menimbulkan kecemasan dan ketakutan yang sangat, sehingga dengan adanya upaya penganggulangan maka kondisi itu dapat diatasi.
3. Tindakan penanggulangan risiko dilakukan untuk memenuhi kewajiban yang berasal dari pihak ketiga / pihak luar perusahaan, seperti :
a. Memasang / memakai alat-alat keselamatan kerja tertentu di tempat kerja / pada waktu bekerja untuk menghindari kecelakaan kerja, misalnya: pemasangan rambu-rambu, pemakaian alat pengaman (misal : ”gas masker”) untuk memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Keselamatan Kerja.
b. Mengasuransikan aktiva yang digunakan sebagai agunan, yang dilakukan oleh debitur untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh kreditur.
Tujuan Setelah Terjadinya Peril
Pada pokoknya mencakup upaya untuk penyelamatan operasi perusahaan setelah terkena peril yang dapat berupa :
1. Menyelamatkan operasi perusahaan, artinya manajer risiko harus mengupayakan pencarian strategi bagaimana agar kegiatan tetap berjalan sehabis perusahaan tekena peril, meskipun untuk sementara waktu yang beroperasi hanya sebagian saja.
2. Mencari upaya-upaya agar operasi perusahaan tetap berlanjut sesudah perusahaan terkena peril. Hal ini sangat penting temtama untuk perusahaan yang melakukan pelayanan terhadap masyarakat secara langsung, misalnya : bank, sebab bila tidak akan menimbulkan kegelisahan dan nasabahnya bisa lari ke perusahaan pesaing.
3. Mengupayakan agar pendapatan perusahaan tetap mengalir, meskipun tidak sepenuhnya, paling tidak cukup untuk menutup biaya variabelnya. Dimana kalau perlu ditempuh dengan untuk sementara melakukan kegiatan usaha di tempat lain.
4. Mengusahakan tetap berlanjutnya pertumbuhan usaha bagi perusahaan yang sedang melakukan pengembangan usaha, misalnya : yang sedang memproduksi barang baru, memasuki pasar baru dan sebagainya. Jadi harus berupaya untuk mengatur strategi agar pertumbuhan yang sedang dirintis tetap berlangsung. Sebab untuk melakukan perintisan tersebut sudah dikeluarkan biaya yang tidak kecil.
5. Berupaya tetap dapat melakukan tanggung jawab sosial dari perusahaan. Artinya harus dapat menyusun kebijaksanaan yang membuat seminimum mungkin pengaruh jelek dari suatu peril yang diderita perusahaan terhadap karyawannya, para pelanggan / penyalur, para supplier dan sebagainya. Artinya akibat dari peril jangan sampai menimbulkan masalah sosial, misalnya jangan sampai mengakibatkan terjadinya pengangguran.
FUNGSI POKOK MANAJEMEN RISIKO
Fungsi manajemen risiko pada pokoknya mencakup :
a. Menemukan kerugian potensiil
Artinya berupaya untuk menemukan/mengidentifikasi seluruh risiko murni yang dihadapi oleh perusahaan, yang meliputi :
1. Kerusakan phisik dari harta kekayaan perusahaan.
2. Kehilangan pendapatan atau kerugian lainnya akibat terganggunya operasi perusahaan.
3. Kerugian akibat adanya tuntutan hukum dari pihak lain.
4. Kerugian-kemgian yang timbul karena : penipuan, tindakan-tindakan kriminal lainnya, tidak jujurnya karyawan dan sebagainya.
5. Kerugian-kemgian yang timbul akibat ”keymen” meninggal dunia, sakit atau menjadi cacat.
Untuk itu cara-cara yang dapat ditempuh oleh manajer risiko antara lain dengan : melakukan inspeksi phisik di tempat kerja, mengadakan angket kepada semua pihak di perusahaan, menganalisa semua variabel yang tercakup dalam peta aliran proses produksi dan sebagainya.
Misalnya : dengan menganalisa bahan baku dan pembantu dapat diidentifikasi: kemungkinan kerugian karena jumlah supplai yang tidak memadai, penyerahan yang tidak tepat waktu, kerusakan dan kehilangan pada saat penyimpanan; pada proses produksi dapat diidentifikasi : kemungkinan kerugian karena salah proses, kerusakan alat produksi, keterlambatan dan sebagainya; pada produk akhir : kemungkinan kerugian karena barang rusak / hilang dalam penyimpanan, penipuan / kecurangan dari penyalur dan sebagainya.
b. Mengevaluasi Kerugian Potensiil :
Artinya melakukan evaluasi dan penilaian terhadap semua kerugian potensiil yang dihadapi oleh perusahaan. Evaluasi dan penilaian ini akan meliputi perkiraan mengenai :
b.1. Besarnya kemungkinan frekuensi terjadinya kerugian artinya memperkirakan jumlah kemungkinan terjadinya kerugian selama suatu periode tertentu atau berapa kali terjadinya kerugian tersebut selama suatu periode tertentu (biasanya 1 tahun).
b.2. Besarnya kegawatan dari tiap-tiap kerugian, artinya menilai besarnya kerugian yang diderita, yang biasanya dikaitkan dengan besarnya pengaruh kerugian tersebut, terutama terhadap kondisi finansiil perusahaan.
c. Memilih teknik / cara yang tepat atau menentukan suatu kombinasi dari teknik-teknik yang tepat guna menanggulangi kerugian.
Pada pokoknya ada 4 (empat) cara yang dapat dipakai untuk menanggulangi risiko, yaitu : mengurangi kesempatan terjadinya kerugian, meretensi, mengasuransikan dan menghindari. Dimana tugas dari manajer risiko adalah memilih salah satu cara yang paling tepat untuk menanggulangi suatu risiko atau memilih suatu kombinasi dari cara-cara yang paling tepat untuk menanggulangi risiko. Dalam memilih cara penanggulangan risiko secara garis besar dapat disusun suatu metrik sebagai berikut :
Nomer tipe Exposure Frekuensi Kerugian Kegawatan Kerugian Penanggulangannya
1 Rendah Rendah Retensi / Pengendalian
2 Tinggi Rendah Retensi / Asuransi / Pengendalian
3 Rendah Tinggi Asuransi / Pengendalian
4 Tinggi Tinggi Menghindari
LANGKAH-LANGKAH PROSES PENGELOLAAN RISIKO
Dalam mengelola risiko langkah-langkah dari proses yang harus dilalui pada pokoknya adalah :
1. Mengidentifikasi / menentukan terlebih dahulu keinginan obyektif (tujuan) yang ingin dicapai dengan melakukan pengelolaan risiko. Apakah income yang stabil? Apakah kedamaian hati? dan sebagainya.
2. Mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan terjadinya kerugian / peril atau mengidentifikasi risiko-risiko yang dihadapi. Langkah ini adalah yang paling sulit, tetapi juga paling penting, sebab keberhasilan pengelolaan risiko sangat tergantung pada hasil identifikasi ini.
3. Mengevaluasi dan mengukur besarnya kerugian potensiil, dimana yang dievaluasi dan diukur adalah :
a. besarnya kesempatan atau kemungkinan peril yang akan terjadi selama suatu periode tertentu (frekuensinya),
b. besarnya akibat dari kerugian tersebut terhadap kondisi keuangan perusahaan / keluarga (kegawatannya),
c. kemampuan meramalkan besarnya kerugian yang jelas akan timbul.
4. Mencari cara atau kombinasi cara-cara yang paling baik, paling tepat dan paling ekonomis untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul akibat terjadinya suatu peril. Upaya-upaya tersebut antara lain meliputi :
a. menghindari kemungkinan terjadinya peril,
b. mengurangi kesempatan terjadinya peril,
c. memindahkan kerugian potensiil kepada pihak lain (mengasuransikan),
d. menerima dan memikul kerugian yang timbul (meretensi).
5. Mengkoordinir dan mengimplementasikan / melaksanakan keputusan-keputusan yang telah diambil untuk menanggulangi risiko. Misalnya membuat perlindungan yang layak terhadap kecelakaan kerja, menghubungi, memilih dan menyelesaikan pengalihan risiko kepada pemsahaan asuransi.
6. Mengadministrasi, memonitor dan mengevaluasi semua langkah-langkah atau strategi yang telah diambil dalam menanggulangi risiko. Hal ini sangat penting terutama untuk dasar kebijaksanaan pengelolaan risiko di masa mendatang. Di samping itu juga adanya kenyataan bahwa apabila kondisi suatu obyek berubah penanggulangannya juga berubah.
7.
KEDUDUKAN MANAJER RISIKO
Di Indonesia pada saat ini dapat dikatakan memang belum ada perusahaan yang mempunyai manajer atau bagian yang khusus menangani pengelolaan risiko secara keseluruhan yang dihadapi oleh perusahaan. Yang sudah ada umumnya baru seorang manajer asuransi, yang fungsinya hanya mengurusi masalah-masalah yang berhubungan dengan perusahaan asuransi, dimana perusahaan menjalin hubungan pertanggungan, yang meliputi antara lain : mengurusi penutupan kontrak-kontrak asuransi, mengurusi ganti rugi bila terjadi peril dan sebagainya. Dimana kedudukan dari manajer ini umumnya hanya setingkat Kepala Seksi (Manajer tingkat bawah).
Di negara-negara yang telah maju, terutama di Amerika Serikat perusahaan-perusahaan besar, kurang lebih 80%, telah memiliki Manajer Risiko, dengan berbagai nama jabatan seperti : Manajer Risiko, Manajer Asuransi, Direktur Manajemen Risiko dan sebagainya, yang kedudukannya umumnya setingkat dengan ”Manajer tingkat menengah”.
Dimana tugas mereka umumnya mencakup : mengidentifikasi dan mengukur kerugian dari exposures, menyelesaikan klaim-klaim asuransi, merencanakan dan mengelola jaminan tenaga kerja, ikut serta mengontrol kerugian dan keselamatan kerja. Dengan demikian mereka merupakan bagian penting dalam team manajemen perusahaan.
KERJASAMA DENGAN DEPARTEMEN LAIN
Seorang Manajer Risiko tidak bekerja dalam ”isolasi”, artinya dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan risiko ia tidak bekerja sendiri. Sebab tugas utamanya adalah mengidentifikasi dan merumuskan kebijaksanaan dalam penanggulangan risiko. Sedang implementasi / pelaksanaan dari kebijaksanaan tersebut sebagian besar diserahkan kepada departemen / bagian masing-masing yang bersangkutan. Misalnya : implemetasi penanggulangan risiko di bidang produksi diserahkan kepada Manajer Produksi, di bidang keuangan pada Manajer Keuangan, di bidang personalia pada Manajer Personalia dan seterusnya.
Jadi dalam pelaksanaan penanggulangan risiko Manajer Risiko perlu bekerjasama secara harmonis dengan departemen / bagian lain yang bersangkutan. Perlunya kerjasama tersebut dapat dianalisis melalui kegiatan-kegiatan dari departemen / bagian yang berkaitan dengan penanggulangan risiko, yaitu:
a. Bagian Akunting :
Yaitu kegiatan-kegiatan terutama yang berkaitan dengan upaya mengurangi penggelapan dan pencurian oleh karyawan sendiri ataupun pihak lain. Misalnya :
1. Mengurangi kesempatan karyawan untuk melakukan penggelapan, melalui inter¬nal control dan internal audit.
2. Melalui rekening asset untuk mengidentifikasi dan mengukur kerugian karena ex-posures terhadap harta.
3. Melalui penilaian terhadap rekening piutang mengukur risiko terhadap piutang dan mengalokasikan cadangan bagi kerugian exposures piutang.
b. Bagian Keuangan :
Terutama berkaitan dengan upaya untuk mendapatkan informasi tentang : kerugian, gangguan terhadap cash-flow dan sebagainya. Misalnya :
Menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh turunnya keuntungan dan cash-flow.
Menganalisis risiko murni terhadap pembelian alat-alat produksi tahan lama (yang mahal) atau investasi baru.
Menganalisis risiko yang berkaitan dengan pinjaman yang menggunakan harta milik perusahaan sebagai jaminan.
c. Bagian Marketing :
Terutama yang berkaitan dengan risiko tanggung-gugat, artinya risiko adanya tuntutan dari pihak luar / pelanggan, karena perusahaan melakukan sesuatu yang tidak memuaskan mereka. Misalnya :
1. Kerusakan barang akibat pembungkusan yang kurang baik.
2. Penyerahan barang yang tidak tepat waktu.
Juga upaya-upaya melakukan distribusi barang-barang dengan memperhatikan keselamatan, dalam rangka mengurangi kecelakaan.
Contoh : Logo / tema mobil-mobil pengangkut rokok dari PT. Gudang Garam yang berbunyi “Utamakan Selamat”.
d. Bagian Produksi :
Mencakup upaya-upaya yang berkaitan dengan :
1. Pencegahan terhadap adanya produk-produk yang cacad, yang tidak memenuhi syarat kualitas.
2. Pencegahan terhadap pemborosan pemakaian bahan baku, bahan pembantu maupun peralatan.
3. Pencegahan terhadap kecelakaan kerja, dengan penerapan aturan-aturan dari Undang-undang Kecelakaan Kerja dan sebagainya.
e. Bagian Engineering dan Maintenance:
Bagian ini adalah yang bertanggung jawab terhadap desain pabrik, maintenance dan melaksanakan perawatan terhadap gedung, pabrik serta peralatan-peralatan lainnya, yang kesemuanya sangat vital guna mencegah, mengurangi frekuensi maupun kegawatan dari suatu kerugian / peril.
f. Bagian Personalia :
Bagian ini mempunyai banyak tanggung jawab yang berkaitan dengan penanggulangan risiko yang berkaitan dengan diri karyawan. Misalnya : perencanaan, instalasi dan administrasi program-program kesejahteraan karyawan, guna mencegah pemogokan, kebosanan dan sebagainya.
Biasanya bagian ini juga bertanggung jawab langsung terhadap masalah keselamatan (safety) kerja dan hygiene industri.
Dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut di atas sangat diperlukan adanya komunikasi dua arah antara Manajer Risiko dengan Manajer-manajer Bagian yang bersangkutan. Jadi diperlukan adanya kerjasama yang aktif diantara mereka, sehingga dapat dikatakan bahwa: “tanpa kerja sama aktif dari departemen lain program manajemen risiko akan gagal”.
REVIEW BERKALA
Supaya program penanggulangan risiko yang sudah disusun oleh Manajer Risiko dapat tetap berlaku secara efektif sepanjang waktu, maka program tersebut perlu selalu direview secara berkala untuk mengetahui apakah terjadi perubahan dari variabel-variabel yang berpengaruh terhadap terjadinya peril dan upaya penanggulangannya, yang menyangkut : biaya, program keselamatan, pencegahan kerugian dan sebagainya.
Untuk itu catatan-catatan kerugian yang telah terjadi perlu selalu diperiksa, untuk mengetahui apakah ada perubahan terhadap frekuensi maupun kegawatannya dan sebagainya, yang sangat perlu guna tindakan penyesuaian di waktu selanjutnya.
Untuk mengetahui perkembangan-perkembangan baru yang akan mempengaruhi upaya penanggulangan risiko, maka Manajer Risiko perlu pula melakukan penelitian secara berkala.
Risiko Kredit (Manajemen Risiko)
RISIKO KREDIT
Risiko kredit terjadi jika counterparty ( pihak lain dalam transaksi bisnis ) tidak bisa memenuhi kewajibannya ( wanprestasi ). Risiko kredit semakin penting karena akhir – akhir ini banyak peristiwa gagal bayar yang dialami perusahaan – perusahaan domestic, luar negeri bahkan negara sekalipun.
Pada bab ini akan membahas mengenai teknik – teknik pengukuran risiko kredit secara kualitatif, kuantitatif seperti creditmatrics, RAROC, dan lainnya.
PENILAIAN KUALITATIF
• Kerangka 3R dan 5C digunakan dalam menganalisis kemampuan melunasi kewajiban dari calon nasabah bank, namun bisa juga dipakai untuk menganalisis risiko kredit perusahaan.
• Pedoman 3R, yaitu :
1. Returns
Hasil yang diperoleh dari penggunaan kredit yang diminta, apakah kredit tersebut bisa menghasilkan return ( pendapatan ) yang memadai untuk melunasi hutang dan bunganya.
2. Repayment capacity
Kemampuan perusahaan mengembalikan pinjaman dan bunganya pada saat pembayaran tersebut jatuh tempo.
3. Risk-bearing ability
Kemampuan perusahaan menanggung risiko kegagalan atau ketidakpastian yang berkaitan dengan penggunaan kredit. Jaminan perlu dipertimbangkan oleh kreditor.
• Pedoman 5C, yaitu :
1. Character
Kemauan ( sifat dan watak ) peminjam ( debitur ) untuk memenuhi kewajibannya.
2. Capacity
Kemampuan peminjam untuk melunaasi kewajiban hutangnya, melalui pengelolaan perusahaannya dengan efektif dan efisien.
3. Capital
Posisi keuangan perusahaan ( peminjam ) secara keseluruhan dapat dilihat dari analisis rasio.
Bank atau lembaga harus memperhatikan komposisi hutang dengan modal sendiri.
4. Collateral
Aset yang dijaminkan untuk suatu pinjaman. Lembaga harus meminta jaminan yang nilainya melebihi jumlah pinjaman.
5. Conditions
Sejauh mana kondisi perekonomian akan mempengaruhi kemampuan mengembalikan pinjaman.
PENILAIAN KUANTITATIF
Pada bagian ini menyajikan analisis risiko kredit yang bersifat kuantitatif :
1. Rating Perusahaan
• Perusahaan atau negara seperti Indonesia akan menerbitkan surat hutang, baik dalam jangka panjang ( obligasi ) atau jangka pendek ( commercial paper ) kemudian perusahaan pe-rating akan me-rating.
• Rating menunjukan tingkat risiko perusahaan. Dari sini calon pembeli obligasi memperoleh gambaran mengenai risiko perusahaan.
Tabel klasifikasi Rating :
Rating Keterangan
AAA Instrument hutang dengan tingkat resiko sangat rendah. Tingkat pengembalian teramat baik(excellent); perubahan pada kondisi keuangan, bisnis atau ekonomi tidak akan berpengaruh secara signifikan terhadap resiko investasi.
AA Instrument hutang dengan resiko sangat rendah. Tingkat pengembalian yang sangat baik, perubahan pada kondisi keuangan, bisnis, atau ekonomi barangkali akan berpengaruh pada resiko investasi , tetapi tidak terlalu besar.
A Pengembalian hutang dengan resiko rendah. Tingkat pengembalian yang baik, meskipun perubahan pada kondisi keungan , bisnis atau ekonomi akan meningkatakan resiko investasi.
BBB Tingkat penegmbalian yang memadai. Perubahan pada kondisi keuangan , bisnis, atau ekonomi mempunyai kemungkinan besar meningkatkan resiko investasi dibandingkan dengan kategori yang lebih tinggi.
BB Investasi. Perusahaan mempunyai kemampuan membayar bunga dan pokok pinjaman, tetapi kemampuan tersebut rawan terhadap perubahan pada kondisi ekonomi, bisnis, dan keuangan.
B Instrument hutang saat ini mengandung resiko investasi. Tingkat pengembalian tidak terlindungi secara memadai terhadap kondisi ekonomi, bisnis , dan keuangan.
C Instrument keuangan yang bersifat spekulatif dengan kemungkinan besar bangkrut.
D Instrument keuangan sedang default/bangkrut
Perusahaan dengan rating AAA mempunyai resiko kredit yang paling rendah. Perusahaan dengan rating C mempunyai resiko kredit yang tinggi sekali. Dengan data tersebut, kita bias memperoleh gambaran tingkat resiko kredit.
2. Model Skoring Kredit
Terdapat 3 model skoring kredit, yaitu :
• Model Diskriminan
Pada dasarnya ingin melihat apakah suatu perusahaan sebaiknya dimasukkan ke dalam kategori tertentu.
Contoh :
Z = 1,2 X1 + 1,4 X2 + 3,3 X3 + 0,6 X2 + 1,0 X5
Dimana : X1 = rasio modal kerja / total asset
X2 = rasio laba yang ditahan / total asset
X3 = rasio laba sebelum bunga dan pajak / total asset
X4 = rasio nilai pasar saham / nilai buku saham
X5 = rasio penjualan / total asset
• Model Probabilitas Linier
Model ini dapat menghasilkan angka yang mencerminkan seberapa besar kegagalan bayar ( risiko kredit )
Langkah pertama mengestimasi persamaan dengan mengumpulkan data perusahaan yang gagal bayar dan tidak gagal bayar. Variable gagal bayar menjadi variable tidak bebas ( dependent ). Kemudian diberi kode masing- masing. Mengumpulkan data untuk variable bebas ( misal rasio – rasio keuangan ), seteah terkumpul estimasi bisa dilakukan dengan teknik regresi linier.
Estimasi dengan model probabilitas linear
Z = 0,2 + 1,3 X1 + 0,5 X2
Dimana X1 = Rasio modal kerja/total asset
X2 = Rasio laba sebelum bunga dan pajak/total aset
Misalkan : analisis potensi gagal bayar untuk 3 perusahaan
A B C
Total aset Rp 100 miliar Rp 50 miliar Rp 100 miliar
Modal kerja Rp 40 miliar Rp 5 miliar Rp 50 miliar
Laba sebelum bunga dan pajak Rp 40 miliar -Rp 2,5 miliar Rp 40 miliar
X1 0,4 0,1 0,5
X2 0,4 -0,05 0,4
Probabilitas tidak gagal bayar ( lancar ) :
ZA = 0,2 + 1,3 (0,4) + 0,5 (0,4) = 0,92
ZB = 0,2 + 1,3 (0,1) + 0,5 (-0,05) = 0,305
Dengan demikian perusahaan A mempunyai risiko kredit lebih rendah dibanding perusahaan B.
Kelemahan dari model probabilitas linear adalah kemungkinan probabilitas yang dihitung diluar wilayah 0 dan 1, padahal maksimum nilai probabilitas adalah 1
• Model Probabilitas Logit
Misalkan Y adalah probabilitas ‘sukses’, regresi logitnya :
Logit ( Y ) = log {(Y/(1-Y))} =a+b1 X1 +b2 X2
Y = {exp (a+b1 X1 +b2 X2)}/{1 + exp (a+b1 X1 +b2 X2)}
Alternatif penulisan lain
Memakai fungsi, kurva Y akan membentuk huruf S dan nilai Y akan selalu berada diantara 0 dan
Probabilitas
Variabel Independen
TUGAS manajemen resiko
Tugas manajemen resiko
Tentang
Perbedaan asuransi swasta dgn pemerintah
Nursidar.a
116601042
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI ENAM-ENAM KENDARI
STIE-66 KENDARI
2011
I. PERBEDAAN ASURANSI SWASTA DENGAN ASURANSI PEMERINTAH
ASURANSI SOSIAL/WAJIB (PEMERINTAH) KOMERSIAL/SUKARELA (SWASTA)
Sifat gotong royong antar golongan
Tua muda , kaya-miskin, sehat-sakit Sehat-sakit
Premi Not risk related biasanya % terhdp gaji upah Risk related biasanya dlm jml hrg tertentu
Paket Sama untuk seluruh peserta
Bervariasi sesuai pilihan
Keadilan /equity
Egaliter,social Liberter, individual
Pilihan BA/ Asuradur Biasanya tidak ada/ terlalu kecil Luas / banyak pilihan
Pilihan Provider/PPK Umumnya sangat luas
pd managed care pilihan terbatas Pd model tradisional umumnya sangat luas
Pd managed care pilihan terbatas
Kemampuan pengendalian biaya Sangat tinggi Sangat rendah
Kompetisi BA/ Asuradur Umumnya kecil/ rendah Umumnya tinggi
Respon pelayanan medis Pemenuhan kebutuhan medis (needs) Pemenuhan permintaan medis (Demand )
BA/ asuradur Pemerintah atau quasi pemerintah bersifat nirlaba/ not for profit Bebas /pemerintah atau swasta
Bersifat pencari nirlaba ( for profit)
Pembayaran PPK Bervariasi dari kapitasi s/d free for services Bervariasi dari kapitasi s/d free for services
Perbedaan lain asuransi social/ wajib ( pemerintah ) dengan asuransi komersial/ sukarela (swasta)
A. ASURANSI KOMERSIAL
1. Kepersertaan bersifat sukarela
Kalau asuransi komersial, peserta masuknya secara sukarela karena ingin terlindungi,
2. Profit
Menurut Dinna, asuransi komersial itu prinsipnya menggunakan sistem balik modal dengan mencari keuntungan bagi perusahaan. "Dana asuransi pada perusahaan asuransi komersial (swasta) dipakai untuk pengembangan perusahaan.
3. Manfaat sesuai dengan premi yang dibayarkan
Selain tidak semua manfaat ditanggung oleh asuransi komersial, Dinna mengatakan, premi yang dihitung juga disesuaikan dengan prevalensi sakit, usia, jenis penyakit, jenis kelamin dan sebagainya. Jadi semakin sakit atau semakin tua karena banyak risiko penyakit, maka makin tinggi pula biaya yang harus dikeluarkan untu premi.
B. Asuransi Sosial
1. Kepersertaan bersifat wajib untuk semua penduduk (bersifat universal coverage) dan relatif dapat menekan peningkatan biaya pelayanan kesehatan
Sesuai undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, program JKN adalah sebuah asuransi sosial yang diamanatkan dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang nomor 40/2004 tentang SJSN yang menyatakan bahwa asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan anggota keluarganya.
2. Non-profit
Dinna menerangkan, dalam sistem JKN tidak ada perbedaan premi. Berbeda dengan asuransi komersial, manfaat JKN tentu lebih baik dibandingkan asuransi komersial. "Selain premi lebih rendah juga lebih banyak manfaat. untuk dana yang masuk, uangnya harus berputar untuk kepentingan masyarakat juga dan semuanya dikelola oleh badan pemerintah yaitu BPJS".
Tidak seperti Amerika yang dikelola badan swasta, nantinya JKN akan dikelola oleh BPJS. Meskipun bukan BUMN, tapi ini adalah badan layanan publik. Jadi langsung diawasi oleh presiden serta OJK (Otoritas Jasa Keuangan), sehingga pemerintah bisa nego dengan farmasi atau rumah sakit. Bayangkan jika semua dikelola swasta seperti di Amerika, tentu semua biaya akan mahal karena nggak ada negoisasi.
3. Manfaat komprehensif
Meskipun hampir semua layanan kesehatan yang tidak bisa di klaim oleh asuransi komersial, namun JKN meng-cover jenis penyakit kanker, bedah jantung, hingga dialisis (gagal ginjal).
II. JENIS-JENIS ASURANSI
1. ASURANSI PEMERINTAH
JKN
jenis asuransi kesehatan di Indonesia ini banyak macamnya. Dari asuransi jaminan kesehatan yang diperoleh dari Pemerintah untuk rakyatnya dan juga jaminan kesehatan dari perusahaan atau pun tempat kerja yang bekerja sama dengan pihak asuransi kesehatan swasta lainnya. Ada juga yang menamakan jaminan kesehatan ini dengan jaminan sosial yang juga dilindungi oleh Undang-Undang kita. Untuk itulah marilah kita bersama mengenal akan jaminan kesehatan di Indonesia ini yang terdiri dari baragam macam dan jenisnya.
Jaminan sosial dan jaminan kesehatan telah diatur dalam Undang-undang yaitu Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pengertian jaminan sosial adalah merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup dan pekerjaan yang layak. Jaminan sosial dalam hal ini berhubungan dengan kompensasi dan program kesejahteraan yang diselenggarakan pemerintah untuk rakyatnya. Sedangkan pengertian jaminan kesehatan adalah sebuah bentuk jaminan yang berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan pelayanan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Sedangkan pengertian asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau pelayanan perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Di Indonesia ada badan yang mengatur dan sebagai penyelenggara jeminan sosial dan kesehatan yaitu dikenal dengan istilah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dan yang termasuk dalam BPJS ini ada beberapa jaminan kesehatan yaitu diantaranya adalah sebagai barikut : ASKES (Asuransi Kesehatan Indonesia). JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). TASPEN (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri).
PT Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES)
Bagi para pegawai negeri dan juga Calon Pegawai Negeri (CPNS) akan mempunyai asuransi kesehatan jenis ini. Perusahaan ini memberikan asuransi kesehatan kepada seluruh pegawainya, baik pegawai negeri sipil maupun non sipil yang bisa mengikuti program asuransi kesehatan ini dalam bentuk yang sedikit berbeda. ASKES adalah penyelenggara jaminan pemeliharaan atau asuransi kesehatan bagi Pegawai Negri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya.
Seluruh keluarga dari pegawai tersebut akan mendapatkan asuransi jiwa selama hingga usia mereka 21 tahun, dan untuk pegawai itu sendiri mereka mendapatkan asuransi jiwa selama seumur hidup mereka. Aturan terbaru dari ASKES mengenai jaminan kesehatan keluarga bertambah, dari semula empat orang (suami, istri dan dua anak) sekarang bertambah menjadi berjumlah lima orang yaitu (suami, istri dan tiga anak).
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK).
Jamsostek ini pada umumnya dimiliki oleh para pekerja di suatu tempat perusahaan atau pun tempat kerja lainnya yang menjalin kerjasama dengan jamsostek tersebut. Dalam tiap bulannya para pekerja akan mendapat potongan gaji untuk membayar jamsostek dan nantinya manfaat dari jamsostek tersebut akan dapat dinikmati dan digunakan oleh para pesertanya.
Undang-undang yang mengatur pelaksanaan jasmostek ini adalah pasal 3 ayat 2 dan pasal 4 ayat 1 dan 2, UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek. Jamsostek adalah hak setiap tenaga kerja, baik dalam hubungan kerja maupun tenaga kerja luar hubungan kerja yang dibuktikan surat perjanjian kerja antara tenaga kerja dan perusahaan. Bagian-bagian yang ada dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja ini terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan hari tua (JHT), Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Ini adalah merupakan suatu badan yang memberikan asuransi kesehatan dan juga memberikan pembayaran dana pensiun bagi anggota TNI dan Polri yang hal ini dipisahkan dari program pemerintah juga seperti yang dilakukan TASPEN. Sesuai dengan hubungan anggota TNI dan Polri disini yang merupakan bagian dari Departemen Pertahanan dan Keamanan.
Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN).
Bagi para PNS selain mendapatkan ASKES, akan juga mendapatkan taspen ini ketika telah memasuki masa usia pensiun. Sumber dana program tabungan hari tua PNS diperoleh dari iuran peserta sebesar 3,25 % dari penghasilan peserta setiap bulan. Sedangkan sumber dana untuk program dana pensiun PNS diperoleh dari iuran peserta sebesar 4,75 % dari penghasilan peserta setiap bulan.
Sasaran program jaminan sosial hari tua/pensiun yang dilaksanakan oleh PT (Persero) Taspen adalah semua Pegawai Negeri Sipil, kecuali PNS di lingkungan Departemen Pertahanan dan Keamanan.
BPJS
BPJS Kesehatan, mulai beroperasi 01 Januari 2014, adalah badan publik yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan. Ini sesuai amanat UU BPJS Kesehatan, yaitu UU 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Peserta BPJS adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Pada dasarnya, semua orang, entah bekerja, karyawan, pengusaha atau bahkan pengangguran, serta keluarganya, bisa menjadi peserta BPJS, asalkan membayar iuran.
Jaminan kesehatan ini dapat diberikan oleh perusahaan untuk karyawannya beserta keluarga atau individual yang mengambil untuk sendiri dan keluarganya.
Untuk menjamin masyarakat tidak mampu, pemerintah menetapkan PBI, yaitu peserta BPJS Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu (sesuai UU SJSN) yang iurannya dibayari oleh pemerintah.
BPJS memberikan manfaat sebagai berikut:
Pelayanan Promotif, Preventif yaitu: penyuluhan, Imunisasi (BCG, DOT-HB, Polio dan Campak), Keluarga Berencana (kontrasepsi, vasektomi dan tubektomi) dan skrining kesehatan (selektif).
Pelayanan Kuratif dan Rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis, yaitu (1) Rawat Jalan dengan dokter spesialis dan subspesialis, dan (2) Rawat Inap di ruang intensif dan non intensif.
Manfaat Non Medis meliputi akomodasi dan ambulans.
Keunggulan BPJS Kesehatan
Terdapat sejumlah keunggulan BPJS dari asuransi kesehatan swasta. Apa saja itu?
Iuran Super Murah
Berapa preminya? Jangan kaget ya. Premi atau iuran ditentukan kelas yang diambil, tidak ada perbedaan berdasarkan umur dan jenis kelamin. Iuran BPJS kesehatan 2014 per bulan adalah sebagai berikut:
Misal, asuransi kesehatan BPJS untuk keluarga 3 orang (ayah, ibu dan anak), cukup bayar kurang dari Rp 180 ribu per bulan untuk kelas kamar I.
Dibandingkan premi asuransi kesehatan swasta, iuran BPJS sangat murah. Premi asuransi kesehatan murni (tanpa investasi, premi hangus) paling tidak tarifnya sekitar Rp 300 sd Rp 500 rb per orang per bulan. Apalagi kalau unit link, premi bisa lebih mahal lagi, bisa 800 sd 1 juta per orang per bulan.
BPJS tidak membedakan besaran premi berdasarkan umur, jenis kelamin serta status merokok. Ini berbeda dengan asuransi kesehatan. Dalam asuransi kesehatan, semakin tua umur, premi akan makin mahal. Ada pula perbedaan premi antara laki dan perempuan serta status merokok.
Manfaat Kesehatan yang Dijamin
Tidak hanya iuran yang lebih murah. Manfaat BPJS bagi peserta lebih lengkap dari asuransi kesehatan. Berikut manfaat yang diberikan BPJS:
• Rawat Inap,
• Rawat Jalan,
• Kehamilan dan Melahirkan. Persalinan dengan operasi caesar termasuk yang ditanggung .
• Optik/Kacamata.
Tidak Ada Pre – Existing Condition
Jika punya penyakit bawaan, apa penyakit tersebut ditanggung oleh asuransi kesehatan? Tidak. Ini yang disebut pre-existing condition.
Itu sebabnya dalam asuransi kesehatan pemeriksaan medical check-up menjadi wajib serta historis data kesehatan peserta dan keluarganya wajib disertakan.
Beberapa asuransi kesehatan mencari jalan tengah, yaitu pre-exisiting condition diterima dengan syarat, yaitu khusus penyakit ini baru ditanggung 2 tahun kemudian sejak masuk sebagai peserta asuransi. Jadi, misalnya ketika masuk sudah menderita diabetes, maka klaim penyakit diabetes baru bisa dibayarkan oleh asuransi dua tahun lagi.
BPJS tidak mengenal pre-existing condition. Semua penyakit ditanggung, termasuk penyakit yang sudah ada sebelum peserta bergabung. Buktinya, tidak adanya medical check up dalam pendaftaran BPJS.
Tanpa Medical Check-Up
Proses pendaftaran BPJS kesehatan sangat simpel dan mudah. Isi formulir secara online, cukup dengan data pribadi semua peserta (bapak, ibu dan anak-anak). Tidak perlu data kesehatan. Setelah itu, bayar iuran ke virtual account bank. Selesai. Ambil kartu identitas BPJS di kantor yang sudah ditunjuk.
Medical check up tidak diperlukan. Data kesehatan tidak ditanyakan.
Ini membedakan dengan proses di asuransi kesehatan swasta, yang membutuhkan data kesehatan peserta dan keluarga terdekat (orang tua dan saudara) serta harus disertai medical check-up.
Full cashless. Dalam BPJS, selama ikut kelas kamar yang sesuai dan patuh prosedur, peserta tidak perlu membayar sepeser pun. Jika merubah kelas kamar, sehingga biayanya lebih tinggi dari seharusnya, kelebihan biaya ditanggung peserta.
Tidak Ada Batasan Plafond
Dalam asuransi kesehatan terdapat plafond atau limit manfaat. Misalnya, batasan berapa hari maksimum rawat inap di rumah sakit, kemudian biaya dokter, biaya obat serta lab, dan biaya – biaya lainnya yang punya batasan jumlah maksimum yang ditanggung asuransi kesehatan.
Jika tagihan dari rumah sakit melebihi plafond atau limit, kelebihan tersebut tidak diganti oleh asuransi. Cara menghitung plafond ada bermacam – macam, ada yang plafond per penyakit (tidak ada batasan tahunan), ada yang plafond tahunan.
Dalam BPJS, merujuk pada buku panduan, tidak ada plafond atau batasan biaya penggantian. Selama mengikuti prosedur dan menggunakan kelas kamar yang ditentukan, semua biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS.
Tantangan BPJS Kesehatan
Tidak fair kalau tidak membahas tantangan dan kesulitan menggunakan BPJS.
Prosesnya Lebih Panjang
Dalam BPJS berlaku sistem rujukan berjenjang. Anda tidak bisa serta – merta langsung datang ke rumah sakit. Ujug – ujug langsung ke dokter spesialis. It’s big NO NO di BPJS.
Peserta harus datang dulu ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes I), yaitu puskesmas, klinik atau dokter keluarga, yang sudah ditunjuk oleh BPJS. Fasilitas kesehatan tingkat pertama mendiagnosa dan memberikan rujukan kepada peserta untuk ke rumah sakit yang kerjasama dengan BPJS.
Keputusan rujukan sepenuhnya ditangan faskes tingkat I. Bukan di tangan peserta. Walaupun peserta ingin dirujuk ke rumah sakit tertentu, mungkin karena sudah langganan dengan dokternya, selama fasilitas kesehatan tingkat pertama tidak memberikan, maka tidak bisa.
Begitu pula dengan tindakan perawatan. Misalnya, meskipun menanggung persalinan dengan operasi caesar, BPJS akan mengganti jika memang itu rujukan dari dokter yang menangani bahwa peserta harus melahirkan dengan operasi. Tapi, kalau peserta yang meminta operasi, BPJS tidak akan mengganti, hanya mengganti senilai persalinan normal.
Apakah peserta bisa minta rujukan ke sembarang puskesmas atau klinik asalkan sudah kerjasama dengan BPJS ? Tidak bisa. Fasilitas kesehatan pertama yang bisa digunakan hanya yang sudah ditunjuk BPJS untuk peserta tersebut.
Kalau merasa tidak cocok, dengan faskes I yang sudah ditunjuk, setelah tiga bulan baru bisa minta dirubah ke BPJS.
Bagaimana jika sedang diluar kota? Harus tetap ke faskes I, yang sudah ditunjuk. Agak aneh, tapi itulah persyaratannya sekarang.
Bagaimana jika kondisi gawat darurat, yang butuh pertolongan segera? Ada exceptions. Pengecualian.
Untuk gawat darurat, aturan ini tidak berlaku dan peserta bisa langsung ke rumah sakit tanpa perlu rujukan. Bahkan ke rumah sakit yang belum kerjasama dengan BPJS bisa untuk kondisi gawat darurat. Tapi, mesti diingat, BPJS menetapkan kriteria untuk bisa diklasifikasikan kondisi gawat darurat.
Proses yang berbelit ini berbeda langit dan bumi dengan asuransi kesehatan. Dalam asuransi kesehatan tidak ada sistem rujukan berjenjang. Peserta bisa langsung ke rumah sakit mana saja untuk rawat inap. Prosesnya jauh lebih sederhana dan cepat. Anda bisa buktikan bagaimana cepat dan mudahnya proses klaim di asuransi kesehatan swasta, terutama yang sudah ternama dan besar, yaitu Manulife dan Allianz.
Bersiap dengan Antrian
Sebagai jaminan kesehatan nasional, peserta BPJS banyak. Datang dari berbagai kalangan, baik pegawai negeri, swasta, bekerja maupun tidak, serta anggota keluarganya. Preminya yang murah juga menjadi daya tarik.
Akibatnya, antrian di rumah sakit tidak terhindarkan. Saya membaca di banyak media bahwa salah satu keluhan utama adalah panjangnya antrian di rumah sakit ketika menggunakan fasilitas kesehatan BPJS.
Antrian ini jadi masalah ketika kita dalam kondisi emergency.
Tidak Semua Rumah Sakit Kerjasama
Tidak semua rumah sakit menerima BPJS. Rumah sakit swasta banyak yang belum kerjasama dengan BPJS. Kalau tidak kerjasama, peserta tidak bisa menggunakan jaminan kesehatan di rumah sakit tersebut.
2. ASURANSI SWASTA
ALLIANZ
Total premi setahun adalah Rp 11,250,000 untuk rawat inap. Yang menarik, batasan rawat inap di kamar seharga Rp 750,000 mencapai 180 hari setahun, termasuk paling tinggi diantara yang lain. Namun Allianz menerapkan limit per perawatan yang bervariasi tergantung jenis perawatannya. Sementara, batasan limit total setahu untuk gabungan perawatan tidak ada. Sistem cashless. Selengkapnya bisa cek di asuransi kesehatan Allianz.
AXA
Total premi setahun adalah Rp 12,674,000 untuk rawat inap. Meskipun lebih mahal diantara yang lain, AXA tidak menerapkan limit per perawatan. Perawatan dibayar sesuai kuitansi, yang dibatasi limit gabungan perawatan sebesar Rp80 juta setahun. Terdapat total limit gabungan setahun yang senilai Rp 250,000,000 per orang. Rawat inap dengan kamar seharga Rp 750,000 per hari maksimum hanya 60 hari setahun, lebih sedikit dari Allianz. Sistem cashless. Selengkapnya cek di asuransi kesehatan AXA.
Asuransi kesehatan yang dibahas ini disediakan oleh AXA General Insurance, bukan oleh AXA Mandiri Financial Services and AXA Financial Indonesia.
CIGNA
Cigna baru meluncurkan asuransi kesehatan keluarga,yaitu Family EaziCare. Premi ditentukan oleh berapa santunan per hari dan usia paling tua. Misalnya dalam contoh ini, santunan per hari Rp 800,000 dan usia tertua 41 tahun, maka premi per bulan adalah Rp 716,600 (detil lihat di premi Cigna) atau setahun Rp 8.599.200 untuk maksimum lima orang anggota. Terlihat preminya relatif murah, apalagi bisa memberikan pertanggungan sampai lima orang anggota keluarga.
Namun, bentuk manfaatnya agak berbeda, yaitu santunan tunai. Saat dirawat, santunan per hari diberikan lump-sum, misalnya Rp 800 ribu, selama maksimum 60 hari, tidak peduli berapa biaya kamar dan biaya perawatan yang sebenarnya dikeluarkan.
Artinya, kurang atau lebihnya tergantung perbedaan total biaya kamar dan biaya perawatan dibandingkan jumlah santunan. Meskipun preminya terlihat murah, manfaatnya memang lebih kecil dibandingkan asuransi lain yang preminya lebih mahal. Sistem cashless.
MANULIFE
Asuransi kesehatan ini merupakan rider atau tambahan dari asuransi jiwa term-life (Hospital Benefit Plus). Meskipun bukan asuransi kesehatan murni, program ini punya manfaat yang menarik, tidak kalah dengan asuransi murni. Total premi setahun adalah Rp 9,854,000 untuk rawat inap. Selain preminya lebih murah dari Allianz dan AXA, biaya kamar yang ditanggung juga lebih tinggi, yaitu Rp 800,000 per hari dengan maksimum rawat inap 60 hari setahun. Namun, Manulife menerapkan limit per perawatan yang relatif rendah, meskipun tidak ada batasan limit gabungan setahun.
Manulife memberikan dua manfaat sekaligus, asuransi jiwa dan asuransi kesehatan. Manfaat asuransi jiwa disini bukan unit-link karena tidak ada unsur investasinya. Selain proteksi biaya kesehatan, Anda mendapatkan proteksi asuransi jiwa senilai Rp 600,000,000. Kita tahu bahwa beberapa asuransi kesehatan lain juga memberikan santunan jika tertanggung meninggal dunia. Namun jumlahnya kecil. Tidak ada yang sebesar pertanggungan yang diberikan Manulife.
Langganan:
Postingan (Atom)
remember me: HARVAT
remember me: HARVAT :
-
PENGERTIAN PAJAK Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat bala...
-
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Manajemen strategi sangat penting bagi suksesnya suatu perusahaan karena akan menyeh...
-
Tugas manajemen resiko Nursidar.a 116601042 SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI ENAM-ENAM KENDARI STIE-66 KENDARI 2011 MANAJE...